https://sumateraekspres.bacakoran.co/

THR PNS dan PPPK di Daerah Bisa Molor! Regulasi Sebut Boleh Dibayar Usai Lebaran, Ini Alasannya!

THR PNS dan PPPK bisa cair setelah Lebaran! Simak alasan dan detail regulasinya di sini. Foto: alfery/sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin dekat. 

Para ASN tentu sangat menantikan pencairan ini, mengingat THR merupakan tambahan penghasilan yang cukup besar dan terdiri dari berbagai komponen penting.

Komponen THR PNS

THR bagi PNS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Komponen THR dari APBN

• Gaji pokok

• Tunjangan keluarga

• Tunjangan pangan

• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

• Tunjangan kinerja, disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan

BACA JUGA:THR Belum Cair di Banyak Daerah pada 17 Maret, Ini Deretan Faktor Penyebab Keterlambatannya

BACA JUGA:Siapkan THR Rp 48 M, Ini Rinciannya!

2. Komponen THR dari APBD

• Gaji pokok

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan