Ingatkan Pembayaran THR Paling Lambat H-7

Posko Pengaduan THR Dinas Ketenagakerjaan Prabumulih buka hingga H+7 Lebaran. Bisa konsultasi langsung atau online! Foto:Dian/Sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan pelaku usaha atau perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran.
Plt Kadisnakertrans Sumsel yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Edward Candra mengatakan pembayaran THR sudah diatur dalam Permenaker untuk pegawai swasta.
BACA JUGA:Posko Pengaduan THR Dinas Ketenagakerjaan Prabumulih Dibuka Hingga H+7 Lebaran
BACA JUGA:511 PHL Perkimtan Terima THR, Dinilai Layak, Penghargaan Atas Dedikasi
"Perusahaan memiliki kewajiban membayarkan THR ke pegawai sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," sampainya Jumat (21/3).
Dikatakan, besaran THR untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, THR-nya satu bulan gaji. "Sedangkan yang kurang dari satu tahun ini proposional, semua ada hitungannya," katanya.
Edward mengingatkan kepada perusahaan atau pelaku usaha agar membayarkan THR karyawannya dalam batas maksimal H-7 Lebaran.
"Karena ini namanya THR maka kita harap sudah diterima sebelum Lebaran," ujarnya. Bagi pekerja yang ingin mengadukan soal THR, Disnakertrans Provinsi Sumsel menyediakan posko pengaduan secara langsung.
"Posko dapat didatangi langsung di kantor, dan ada juga layanan pengaduan melalui hotline," tukasnya. Seorang karyawan swasta, Putra mengungkapkan THR perusahaan sudah diterimanya sejak H-14 lalu.
BACA JUGA:Siapkan Rp36,4 M untuk THR
BACA JUGA:Kapan THR PNS dan PPPK Cair? Ini Jadwal dan Syarat Pencairan Sesuai Regulasi Pemerintah 2025
"Alhamdulillah sudah dibayarkan perusahaan untuk THR, tetapi memang nilainya menyesuaikan kemampuan perusahaan saya. Kita maklum saja karena kerja juga belum lama-lama banget," katanya.
Meski THR yang diterima tidak full, karyawan provider telekomunikasi ini tidak berniat melakukan pengaduan. "Syukuri saja, alhamdulillah masih dapat THR. Mungkin karena saya masa kerja belum sampai satu tahun," pungkasnya. (tin/fad/)