Tim Buser Polsek SU I Tangkap Pelaku Curanmor, Tersangka Ngaku Baru Satu Kali Beraksi

Tim Buser Polsek SU I Palembang tangkap Tegar (24) pelaku curanmor yang mencuri motor milik Erni Yulianita. Tersangka mengaku baru pertama kali beraksi. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Tim Buser Polsek Seberang Ulu (SU) I berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Tegar (24), yang mencuri motor milik Erni Yulianita (26), warga Jalan Tribata, Kecamatan Kemuning.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh korban beberapa waktu lalu.
Kapolsek SU I Palembang, AKP Fitri Dewi Utami, mengungkapkan bahwa kejadian pencurian motor tersebut terjadi pada 14 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan SH Wardoyo, tepatnya di depan TK Handayani, Kecamatan SU I Palembang.
BACA JUGA:Pria Lansia di OKU Ditangkap Setelah Menikam Tetangganya
BACA JUGA:Mainkan Game Ini, Kamu Bisa Dapat Saldo DANA!
"Tersangka ini melakukan pencurian motor di depan TK Handayani dengan cara merusak ban motor bagian depan dan menendang hingga stang motor menjadi lurus.
Setelah itu, ia membawa kabur motor korban untuk dijual ke penadah," jelas AKP Fitri Dewi Utami, Senin (24/2/2025).
Menurut keterangan Kapolsek, saat tersangka ditangkap, kendaraan milik korban masih dalam pencarian.
Polisi belum dapat memastikan apakah motor sudah dijual atau masih berada di tangan tersangka. "Kami masih menyelidiki keberadaan motor dan penadahnya," tambahnya.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman Bank BRI 2025
BACA JUGA:Lapor Polisi, IRT Jadi Korban Pengeroyokan: Dicakar Hingga Ditendang Tetangga
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian motor tersebut. "Dia mengaku baru pertama kali beraksi dalam pencurian motor ini," ungkap Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK motor Honda BeAT BG 4839 AEK milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tegar dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.