https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pria Lansia di OKU Ditangkap Setelah Menikam Tetangganya

Pria lansia di OKU ditangkap setelah menikam tetangganya usai cekcok mulut. Kejadian ini terjadi di Desa Kesambirata, dengan korban dilarikan ke rumah sakit. Foto:Berry/Sumateraekspres.id--

Baturaja, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang pria lansia berusia 60 tahun, Syaiful Bahri, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menikam tetangganya, Olvindra (33), di Desa Kesambirata, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU

Kejadian yang mengejutkan warga setempat ini terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Pengandonan, Iptu Jenizar, insiden tersebut bermula ketika Syaiful, yang baru saja pulang dari mandi, dihentikan oleh Olvindra yang memanggilnya. 

"Korban memanggil tersangka dan tersangka menjawab 'mau apa'. Kemudian korban berkata, 'kita ngobrol dulu'," ujar Iptu Jenizar.

BACA JUGA:Mainkan Game Ini, Kamu Bisa Dapat Saldo DANA!

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman Bank BRI 2025

Awalnya, percakapan antara kedua pria tersebut berjalan lancar, namun tak lama kemudian terjadi cekcok mulut yang membuat Syaiful merasa tersinggung dan marah. 

Dalam keadaan emosi, Syaiful mengambil pisau garpu yang biasa ia gunakan untuk memotong sayur dan menikam Olvindra di bagian tubuh korban.

"Tersangka mengaku kesal dengan ulah korban dan khawatir korban akan menganiaya dirinya," kata Kapolsek Jenizar, menjelaskan alasan pelaku melakukan tindakan tersebut.

BACA JUGA:Lapor Polisi, IRT Jadi Korban Pengeroyokan: Dicakar Hingga Ditendang Tetangga

BACA JUGA:Mudik Lebaran Semakin Mewah! Inilah Mobil Populer yang Wajib Dibeli Jelang Lebaran 2024!

Akibat penikaman tersebut, Olvindra yang terluka parah segera dilarikan oleh warga ke Puskesmas Pengandonan. Melihat luka yang cukup serius, pihak medis memutuskan untuk merujuknya ke RS Noesmir di Baturaja untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Syaiful Bahri, yang melarikan diri setelah kejadian, akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat.

Setelah kejadian itu, istri korban melaporkan terjadinya lenganiayaan tersebut pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025, sekitar jam.12.00 wib, kemudian Kanit Res dan anggota Res Polsek Pengandonan melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan