KPK Geledah Kantor Dinas PUPR OKU, Bawa 4 Koper Berisi Barang Bukti Sitaan, Lanjut Temui Pejabat Pemda

KOPER BESAR: Tim Penyidik KPK membawa 4 koper berukuran besar berisi barang bukti sitaan, usai menggeledah Kantor Dinas PUPR OKU, Rabu (19/3). -FOTO: BERRY SUNISU/SUMEKS-
Selesai dari Kantor Dinas PUPR OKU, 3 mobil penyidik KPK bergerak ke Kantor Pemkab OKU. Siang itu, Sekda OKU Dharmawan Irianto baru selesai mengikuti meeting dengan BPK. Penyidik yang datang, masuk membawa 1 koper berwarna abu-abu.
Kegiatan tersebut berlangsung sampai sekitar pukul 15.30 WIB. Asisten 2 Setda OKU Hasan HD, menyampaikan tidak ada dokumen yang disita KPK dari ruang Sekda OKU. "Tim KPK menanyakan seputar temuan dalam kasus OTT tersebut, dikonfirmasikan dengan pejabat di pemda," akunya.
Diketahui, dalam OTT Sabtu pagi (15/3), ada 8 orang yang diamankan KPK. Kemudian hanya 6 orang yang dijadikan tersangka. Yakni, 3 anggota DPRD OKU, Ketua Komisi III M Fahrudin (MF), anggota Komisi III Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II Umi Hartati (UH).
Tiga tersangka lagi, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (Nop), serta dua pihak swasta atau kontraktor, M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). Barang bukti yang diamankan Tim Anti-Rasuah itu, uang Rp2,6 miliar.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Minggu (16/3), Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU tahun 2025.
BACA JUGA:KPK Usut Kasus Baru Perkara Lawas, Geledah Kantor Dinas PUPR Muba dan ULP
BACA JUGA:HEBOH, KPK Gerebek Kantor PUPR Muba, Proyek Rp 200 Miliar Disorot, Polisi Siaga!
Terdapat permintaan uang pokir dari sejumlah anggota DPRD OKU kepada Pemkab OKU. “Jatah ini kemudian disepakati untuk diubah menjadi proyek fisik yang dikelola oleh Dinas PUPR OKU dengan total nilai awal Rp40 miliar," kata Setyo.
Ada 9 proyek titipan yang jadi bancakan dewan dan Dinas PUPR OKU. Yakni, proyek Rehabilitasi rumah dinas Bupati OKU dengan pagu anggaran Rp8,3 miliar. Lalu, Rehabilitasi rumah dinas Wakil Bupati OKU Rp2,4 miliar.
Selain itu, ada proyek pembangunan kantor Dinas PUPR OKU Rp9,8 miliar, pembangunan jembatan Desa Tuna Makmur Rp983 juta, dan peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus-Bandar Agung Rp4,9 miliar.
Lalu, peningkatan jalan Desa Pamai Makmur-Guna Makmur Rp4,9 miliar, peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur Rp4,9 miliar, peningkatan jalan Letnan Muda Rp4,8 miliar dan peningkatan jalan Desa Makarti Utama Rp3,9 miliar.
Kepala Dinas PUPR OKU Nop, kemudian menawarkan sembilan proyek kepada kontraktor MNZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22 persen. Pembagiannya, 2 persen untuk Dinas PUPR, sementara 20 persen menjadi bagian DPRD OKU yang akan dicairkan mendekati Lebaran Idulfitri.
BACA JUGA:Kasus PUPR Banyuasin, Sekda Pemprov Sumsel Diperiksa Sebagai Saksi
BACA JUGA:Saksi Kasus Korupsi PUPR Banyuasin Diperiksa Maraton
Setiap anggota DPRD OKU disebut-sebut menerima bagian proyek yang bervariasi. Ketua dan Wakil Ketua DPRD mendapat jatah proyek senilai Rp5 miliar. Sementara anggota lainnya mendapatkan proyek senilai Rp1 miliar per orang.