KPK Geledah Kantor Dinas PUPR OKU, Bawa 4 Koper Berisi Barang Bukti Sitaan, Lanjut Temui Pejabat Pemda

KOPER BESAR: Tim Penyidik KPK membawa 4 koper berukuran besar berisi barang bukti sitaan, usai menggeledah Kantor Dinas PUPR OKU, Rabu (19/3). -FOTO: BERRY SUNISU/SUMEKS-
Namun, akibat keterbatasan anggaran, nilai proyek yang semula Rp40 miliar dikurangi menjadi Rp35 miliar. Meski demikian, besaran fee proyek tetap disepakati sebesar 20 persen atau setara dengan Rp7 miliar.
Setelah kesepakatan tersebut, anggaran Dinas PUPR OKU pada APBD 2025 melonjak drastis dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Karena sudah mendekati Lebaran, sejumlah anggota DPRD OKU, diwakili FJ, FMR, dan UH, menagih jatah komitmen fee proyek itu kepada Nop.
Kemudian, dilakukan pencairan uang muka beberapa proyek melalui bank daerah pada 11-12 Maret 2025. Pada 13 Maret 2025, kontraktor MNZ menyerahkan uang Rp2,2 miliar kepada Nop sebagai bagian dari komitmen fee proyek yang telah disepakati sebelumnya.
Uang tersebut kemudian dititipkan kepada seorang ASN Dinas Perkim OKU. Kemudian, ASS juga menyerahkan dana sebesar Rp1,5 miliar kepada Nop sebagai janji komitmen fee proyek yang ia dapatkan. Pada Sabtu, 15 Maret 2025 pukul 06.30 WIB, tim KPK melakukan OTT di rumah Nop.
BACA JUGA:Saksi Kasus Korupsi PUPR Banyuasin Diperiksa Maraton
BACA JUGA:Lengkapi Berkas Perkara, Penyidik Periksa 5 Saksi dan 3 Tersangka dalam kasus PUPR Banyuasin.
Ditemukan uang sebesar Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari komitmen fee yang diberikan MNZ dan ASS. Kemudian, KPK mengamankan MNZ, ASS, FMR, UH, serta beberapa pihak lain di kediaman masing-masing.
Satu unit mobil Toyota Fortuner berpelat nomor polisi 1851 ID, dokumen terkait proyek, serta berbagai alat komunikasi elektronik ikut diamankan. Mobil Fortuner itu diduga dibeli Nop dari uang fee proyek Rp1,5 miliar.
KPK terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam skandal proyek di Kabupaten OKU ini. Atas perbuatannya, Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 12 huruf (f) atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dua kontraktor sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU Tipukor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.