https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kasus PUPR Banyuasin, Sekda Pemprov Sumsel Diperiksa Sebagai Saksi

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengonfirmasi pemeriksaan empat saksi, termasuk Sekda Pemprov Sumsel, dalam kasus korupsi PUPR Banyuasin. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Proses pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin terus berlanjut. 

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memanggil empat saksi untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan yang sedang dilakukan. Salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel tahun 2023.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025.

"Hari ini, ada empat saksi yang dipanggil penyidik, dan semuanya hadir," kata Vanny dalam keterangannya.

BACA JUGA:Penerima Bansos Maksimal 5 Tahun, Tidak Lulus, Pendamping Digraduasi

BACA JUGA:Angin Puting Beliung Porak-Perandakan Tujuh Mes dan Atap Masjid PT Gading Utara Kelantan di Kayuagung

Keempat saksi yang dipanggil tersebut antara lain, inisial SP yang menjabat sebagai Sekda Prov. Sumsel 2023, HK yang berposisi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Banyuasin, AL yang juga PPK di PUPR Banyuasin, serta EA yang menjabat sebagai Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) PUPR Banyuasin.

Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB dan berlangsung dengan agenda sekitar 30 pertanyaan yang terkait dengan dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan di Dinas PUPR Banyuasin.

Penyidik Kejati Sumsel menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini akan terus berlanjut.

"Penyidik akan terus melakukan rangkaian penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada saksi tambahan yang dipanggil. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan," ujar Vanny.

BACA JUGA:Tren Harga Sembako Kembali Meroket, Jelang Ramadan, Jaga Stabilitas Harga dengan Pasar Murah

BACA JUGA:Honor Resmi Kembali ke Indonesia dengan Peluncuran Produk Inovatif

Kasus yang sedang diperiksa ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau penyuapan dalam proyek pembangunan di PUPR Banyuasin. Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka pada 17 Februari 2025.

Tersangka pertama adalah APR yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Banyuasin, AMR sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel, serta WAF, seorang pengembang yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV. HK. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan