https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Saksi Kasus Korupsi PUPR Banyuasin Diperiksa Maraton

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto SH MH, saat memimpin konferensi pers kasus tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Banyuasin, beberapa waktu lalu-foto: nanda/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Saksi saksi terus dipanggil secara maraton oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Kali ini, sebanyak 5 saksi kembali dipanggil penyidik pidsus Kejati Sumsel guna melengkapi berkas perkara tiga tersangka dan mendalami kasus tersebut. 

Kasipenkum Kejati Sumsel, Fanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan, penyidik kembali memanggil sejumlah nama untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Ada 5 saksi yang dipanggil dan dikonfirmasi semuanya hadir, " Kata Vanny, Rabu (26/2/2025). 

Lanjut Vanny, kelima saksi yakni inisial RA selaku Ketua POKJA Tahun 2023, kemudian inisial FA selaku Pengawas Kegiatan di PUPR Tahun 2023, lalu inisial YU selaku Kabag UKPBJ Banyuasin Tahun 2023.

Selanjutnya saksi inisial IAI selaku PPTK Tahun 2023 dan saksi inisial AW selaku PPK Kegiatan di PUPR Banyuasin Tahun 2023. "Nah, saksi menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 30 pertanyaan," ujarnya. 

BACA JUGA:Diminta Tak Ada Pungli dan Korupsi Anggaran Kesehatan

BACA JUGA:Saksi Kasus Korupsi PUPR Banyuasin Diperiksa Maraton

Selanjutnya, penyidik akan terus melakukan rangkaian penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada saksi lagi yang dipanggil. "Ya nanti kita tunggu info dari penyidik, jika ada saksi lagi yang dipanggil akan kami publikasikan kembali, " ujarnya. 

Untuk diketahui, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus gratifikasi atau penyuapan dalam kegiatan pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Senin (17/2/2025). 

Asisten Tindak pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, mengatakan, sumber dana pembangunan tersebut berasal dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, dengan pagu anggaran sebesar Rp3 miliar untuk 4 kegiatan. 

"Uang tersebut dianggarkan untuk pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa," katanya. 

Adapun dalam penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang tersangka.  "Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin dan AMR selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan," katanya.

BACA JUGA:Kantor PT MEP Digeledah Polres Muba, Terkait Dugaan Korupsi Puluhan Miliar, Ini Motifnya

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar, Oknum Kaur Desa Petanang Tersangka dan Ditahan Susul sang Kades, Ini Kasusnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan