https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar, Oknum Kaur Desa Petanang Tersangka dan Ditahan Susul sang Kades, Ini Kasusnya

DITAHAN: Kaur Keuangan Desa Petanang, RO, saat dibawa penyidik Kejari Muara Enim menuju Rutan Muara Enim usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa sebesar Rp1,2 miliar. Foto : gite/sumeks--

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejari Muara Enim kembali menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan Dana Desa (DD) Petanang Kecamatan Lembak yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar. 

Setelah sebelumnya S, oknum Kades Petanang yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan, kali ini giliran Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Petanang berinisial RO yang sepanjang Senin (24/2) menjalani pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka ditahan.

BACA JUGA:Kejari OKU Gandeng Kecamatan untuk Minimalkan Penyimpangan Dana Desa

BACA JUGA:Gelar Aksi Damai depan Mapolres Lahat, TAPD Minta Penyidik Serius Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Libatkan Kades

“Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: B-337/L.6.15/Fd.1/02/2025, tertanggal 24 Februari 2025 akan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH, kemarin (25/2).

Anjas menyebut tersangka RO langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Februari hingga 15 Maret 2025. "Tersangka RO diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa bersama Kepala Desa Petanang S yang sebelumnya sudah ditahan," akunya.

Sejumlah modus operandi yang dilakukan oleh tersangka RO dalam menjalankan aksinya ini di antaranya adalah belanja fiktif, pajak yang tidak disetorkan, serta kekurangan volume pekerjaan fisik. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp1,2 miliar.

Dengan rincian dugaan kerugian negara yang ditemukan dimulai dari penggunaan kas desa tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp606.040.580. Lalu sisa APBDes yang tidak ada di kas Desa Petanang sebesar Rp538.171.048. Setelah itu, belanja barang fiktif sebesar Rp56.500.000 pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp26.285.000 dan kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar  Rp2.915.109.

BACA JUGA:Perkaya Diri Hingga Foya-Foya, Marak Oknum Kades Kasus Korupsi Dana Desa di Sumsel

BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Sosialisasikan Aplikasi Monitoring Dana Desa untuk Pengelolaan Lebih Efisien

Tersangka RO dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Untuk mempermudah proses penanganan perkara, tersangka RO dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025,"  tukasnya.(way/kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan