https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Gelar Aksi Damai depan Mapolres Lahat, TAPD Minta Penyidik Serius Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Libatkan Kades

AKSI DAMAI: Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) menggelar aksi damai di depan Mapolres Lahat, minta penyidik serius mengusut kasus dugaan korupsi Dana Desa di Lahat-. FOTO: AGUSTRIAWAN/SUMEKS -

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Banyaknya kasus penyalahgunaan Dana Desa di Lahat, membuat prihatin Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD). Mereka menggelar aksi di depan Mapolres Lahat, Kamis (6/2). Menuntut penanganan serius terhadap dugaan korupsi di lingkungan pemerintah desa.

Aksi yang dipimpin Dimas Rahmatullah, Sundan Wijaya, dan Lidya Cempaka, meminta Polres Lahat tidak tebang pilih dalam pengusutan dugaan korupsi Dana Desa. Mengingat ada beberapa kepala desa yang diduga terlibat, namun belum diproses secara maksimal.

Kepada perwakilan peserta aksi dalam mediasi, Kasat Reskrim Polres Lahat Iptu Redho Riski Pratama STrK SIK, mengapresiasi apa yang disampaikan TAPD. Kemudian pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Lahat serta Kejaksaan Negeri Lahat.

Redho menjelaskan, MoU yang berlaku pada tahun 2023, menyatakan bahwa jika ada kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, kerugian tersebut dapat dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari. 

"Meski demikian, Polres Lahat akan tetap melakukan penelaahan dokumen dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus-kasus yang ada," ujarnya, kemarin. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Pandan Arang.

BACA JUGA:Bupati Terpilih Edison Jadi Saksi Kasus Korupsi PTSL

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19

Yang bersangkutan telah berusaha mengembalikan kerugian negara. Namun belum sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga proses penyidikan dilanjutkan. Sekadar diketahui, dugaan korupsi DD di Desa Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan, TA 2021.

Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lahat, pertengahan Januari 2025 telah menahan mantan Kades Pandan Arang tahun 2019-2024, Alpian. Dugaan korupsinya menyebabkan kerugian negara Rp292.544.000.

Di waktu hampir bersamaan, polisi juga menahan tersangka Irawan, mantan Kades Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Lahat dengan dugaan korupsi DD Rp519.612.000. Modusnya keduanya, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran tidak sesuai dengan prosedur. 

Mereka juga tidak melaksanakan musyawarah desa dalam pengelolaan Dana Desa. Pekerjaan konstruksi yang seharusnya dikerjakan swakelola oleh masyarakat desa, namun kedua mantan kades itu diborongkan kepada orang lain. Terjadi kekurangan volume fisik pengerjaan, dan pemalsuan laporan pertanggungjawaban.

Berdasarkan keterangan tersangka, Dana Desa yang dikorupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Antara lain untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, membayar utang, beli mobil, dan lainnya.   

Terpisah, Kejari Lahat juga tengah saat ini tengah mengusut dugaan penyelewengan DD yang dipergunakan untuk pembuatan peta desa diduga fiktif TA 2023. Sudah puluhan saksi diperiksa. Kejaksaan juga telah menerima titipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp60 juta.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Proyek Jalan, eks Kadis PUPR OI Dijebloskan ke Penjara bersama Kontraktor, Ini Kasusnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan