Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19

Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19-Foto: Budiman/sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Tabur bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) dan Tim SIRI Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap buronan kasus korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19, Leksi Yandi, SP.
Terpidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari 1,5 tahun itu diamankan pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah SPBU Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat.
Saat ditangkap, Leksi Yandi sedang mengisi bahan bakar kendaraannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dalam keterangannya pada Rabu (5/2/2025) malam, menjelaskan bahwa Leksi Yandi merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
BACA JUGA:Perjuangkan Kepastian Hukum Hak Tanah
BACA JUGA:Melintas di Warung Makan, Warga OKU Ini Gasak Uang dan Ponsel, Begini Kejadiannya
“Terpidana Leksi Yandi telah ditetapkan dalam DPO selama satu tahun enam bulan sebelum akhirnya berhasil diamankan,” ujar Vanny.
Leksi Yandi terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 yang diperuntukkan bagi 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Tahun Anggaran 2022.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp734.778.813.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 6 Februari 2024, Leksi Yandi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp400 juta kepada terpidana,” ungkap Vanny.
Kewajiban Membayar Uang Pengganti
Selain pidana pokok, Leksi Yandi juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp734.778.813.