Diendus Polisi, Dua Pengedar Sabu di Lahat Kena Batunya Sudah Lima Bulan Beraksi, Ini Barang Bukti yang Diaman

Tersangka Zahril Yunadi dan Tersangka M Zaki Pratama. Foto : wawan/sumeks--
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Aksi dua pengedar narkoba yang selama lima bulan terakhir yang mengedarkan narkoba jenis sabu di sekitar Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat ini harus berakhir setelah keduanya diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lahat.
Kedua tersangka pengedar narkoba yang diamankan tersebut yakni Zahril Yunadi (18), warga Kelurahan Kota Baru Lahat dan Muhammad Zaki Pratama (18), warga Desa Linggar Jaya, Kecamatan Kikim Timur yang tak memiliki pekerjaan tetap.
BACA JUGA:Bisa Siapkan Cewek Bokingan dari 3 Kota, Bisnis Pengedar Sabu di Indekosan Prabumulih
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Kurir Sabu 9 Kg, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Barang Bukti
Keduanya diringkus pada Minggu (2/2) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, saat tengah menunggu calon pembeli barang haram tersebut di pinggir Jl Letnan Marzuki, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kota Lahat dengan ditemukan sejumlah barang bukti (BB) narkoba dan BB lainnya.
Masing-masing satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram, terbungkus plastik klip transparan, satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, lalu ada juga satu unit ponsel Android merek Redmi Note 11 warna hitam.
Satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi BG 5539 EX kesemua BB tersebut langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Haeruddin penangkapan kedua pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Yang acapkali dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika dan setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap kedua pelaku saat melakukan transaksi narkoba.
"Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Lahat.
Kami juga berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika," imbuh Haeruddin, kemarin (5/2).
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika jenis sabu.
"Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Lahat.