https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19

Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19-Foto: Budiman/sumateraekspres.id-

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa guna menutupi kewajiban tersebut.

“Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup, maka ia harus menjalani pidana tambahan berupa 2 tahun penjara,” tegas Vanny.

Keberhasilan tim kejaksaan dalam menangkap buronan ini menegaskan komitmen aparat hukum dalam menindak tegas para pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan