https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tersangka Korupsi Proyek Jalan, eks Kadis PUPR OI Dijebloskan ke Penjara bersama Kontraktor, Ini Kasusnya

DIBUI: Mantan Kadis PUPR OI, Juni Eddy (rompi oranye dan menutup wajah, red) saat digiring menuju mobil tahanan oleh penyidik Kejari OI untuk diantarkan ke Rutan Pakjo Palembang usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek jalan senilai Rp2 miliar, ke--

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Kuang Dalam-Beringin Dalam tahun 2019 yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp894 juta.

Kedua orang tersangka ini masing-masing Juni Eddy, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OI selaku pengguna anggaran (PA) serta AI yang merupakan penyedia jasa yang juga direktur CV Musi Persada Lestari (MPL) kontraktor proyek ini. 

BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset YBS, Plt Sekda Palembang Dipanggil Penyidik

BACA JUGA:Sakit, Pemeriksaan Mantan Sekda Ditunda, Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Penetapan keduanya sebagai tersangka ini setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keduanya pada siang, kemarin (5/2) yang sebelumnya juga telah melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) hingga penyelidikan dan penyidikan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dibawa dengan menggunakan mobil tahanan dan langsung dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang sebagai tahanan titipan sampai menunggu dimulainya proses persidangan. 

“Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang dari hasil audit BPKP Sumsel dari proyek tersebut ditemukan potensi kerugian negara mencapai hingga Rp894 juta dari nilai pagu proyek sebesar Rp2 miliar,” ungkap Kepala Kejari OI,

Eben Nezer Silalahi SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari OI, Gita Santika Ramadhani SH didampingi Kasi Pidsus Kejari OI, Muhammad Assarofi SH, kemarin (5/2).

Menurut Gita penetapan kedua tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/02/2025 dan TAP-02/L.6.24/Fd.1/02/2025, tertanggal 5 Februari 2025.

Gita juga menyebut proyek tersebut tertuang dalam DPA SKPD Nomor 1.03.01.07.01.5.2 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir dan nilai HPS sebesar Rp1.999.540.310. Pelaksana proyek adalah CV MPL.

Tapi, dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 01/LHP/XXI/01/2025 tanggal 21 Januari 2025, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp894 juta lebih.

Angka ini mencerminkan hampir separuh dari total anggaran proyek yang diduga diselewengkan.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari OI, Muhammad Assarofi, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dan tidak tertutup kemungkinan bakal ada pihak-pihak lain yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan