Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset YBS, Plt Sekda Palembang Dipanggil Penyidik

Penyidik Kejati Sumsel, periksa 5 saksi, termasuk Plt Sekda Palembang, untuk mendalami dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan yang merugikan negara Rp11,76 miliar. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS), berupa sebidang tanah seluas 3.646 m² di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Kejati Sumsel pada Jumat, 31 Januari 2025.
Lima saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah ini. Salah satunya adalah Plt Sekda Kota Palembang pada tahun 2017.
BACA JUGA:Mantan Sekda Resmi Tersangka, Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut proses penjualan aset yang diduga melibatkan manipulasi data dan prosedur tidak sesuai ketentuan.
"Kelima saksi yang diperiksa adalah K (Plt Sekda Kota Palembang 2017), LM (Kabid Pengelolaan Barang Milik Negara BPKAD Prov. Sumsel), PM (Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kota Palembang), SR (Kaban Bapenda Kota Palembang 2016-2019), dan AS (Kasubag Keagrariaan Sekda Kota Palembang 2013-2017)," kata Vanny.
BACA JUGA:Empat Terdakwa Penjual Aset Batanghari Sembilan Dikenakan Tuntutan Ringan
Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dengan sekitar 30 pertanyaan diajukan kepada masing-masing saksi.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Harobin Mustofa (mantan Sekda Pemkot Palembang), Yuherman (mantan Kasi Pemetaan BPN Kota Palembang), dan Usman Goni (kuasa penjual).
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp11,76 miliar.
Modus yang digunakan para tersangka adalah manipulasi data dalam penerbitan sertifikat tanah dan pembuatan surat keterangan identitas palsu.
BACA JUGA:Kejati Lanjutkan Penyidikan Kasus Penjualan Aset Tanah Yayasan Batanghari Sembilan