https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mantan Sekda Resmi Tersangka, Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

KORUPSI: Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan yang merugikan negara Rp11,76 miliar masing-masing Harobin Mustofa, mantan Sekda Kota Palembang, USG dan YHR digiring petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuju-foto: budiman/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Usai pemeriksaan secara maraton, tim penyidik bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Rabu (22/1). 

Salah satu tersangka yakni merupakan mantan Sekretaris Daerah Pemkot Palembang Tahun 2016 Harobin Mustofa. Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi, SH MH mengatakan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup ditetapkan 3 Orang sebagai tersangka.

Ketiganya yakni inisial USG selaku penjual aset, inisial HRB selaku mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016, dan inisial YHR selaku mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang. Pantauan dilapangan, ketiganya usai menjalani pemeriksaan langsung digiring keluar ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah khas tahanan kejaksaan. 

Salah satu tersangka tampak mengenakan alat bantu kursi roda dengan pengawalan petugas. "Nah, sebelumnya, para tersangka sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dan berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Umaryadi.

BACA JUGA:Proyek Berjalan, Anggaran Belum Siap, Sidang Lanjutan Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat Gelar Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Pembuatan Peta Desa 2023

Umaryadi melanjutkan, kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar Rp11,76 Miliar. Modus yang dilakukan yakni prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu. 

"Tim penyidik tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya," Katanya. 

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana,

"Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 77 orang dan ketiga tersangka makan dititipkan ke hutan pakjo selama 20 hari kedepan," terangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan