https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ahmad Ghufron Divonis Ringan, Jaksa Kejari OKU Timur Teriak Tak Adil, Uang Negara Belum Kembali, HAJAR Pak!

Jaksa kecewa vonis ringan Ahmad Ghufron, eks Ketua Bawaslu OKU Timur, banding demi keadilan! Insert: Kasi Pidsus Kejari OKU Timur Hafiezd. Foto: kholid/sumateraekspres.id--

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ahmad Ghufron, mantan (eks) Ketua Bawaslu OKU Timur dalam sidang putusan yang digelar pada Senin 17 Maret 2025 lalu.

Dalam amar putusannya, yang dikutip di SIPP PN Palembang,  majelis hakim menyatakan bahwa Ahmad Ghufron tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

Namun, ia terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, Ahmad Ghufron dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

BACA JUGA:Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Serahkan Manager Operasional PT CUB ke Kejari Palembang, Ini Kasusnya!

BACA JUGA:254 Kasus Tuntas! Kejari Palembang Giling Ribuan Miras, Bakar Ganja, Blender Sabu, Hancurkan Senpi & Sajam

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta. Jumlah tersebut diperhitungkan dari uang yang telah disita oleh jaksa penuntut umum dari sejumlah pihak terkait, yang totalnya mencapai Rp2,47 miliar.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan, serta memutuskan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menanggapi vonis tersebut Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur (Kajari) Andri Juliansyah melalui Kasi Pidsus Hafiezd didamping Kasi Intelijen Aditya C Tarigan menyampaikan sikap, resmi menempuh langkah hukum banding. 

"JPU (Jaksa Penuntuk Umum) banding per 24 Maret 2025 lalu. Tepatnya sebelum lebaran," katanya Rabu 16 April 2025. 

BACA JUGA:Sempat Break Salat Ashar-Maghrib, Mantan Wawako dan Suami Ditahan Penyidik Kejari Palembang

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi PMI, Finda dan Dedi Sipriyanto Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Palembang

Hafiezd menambah bahwa memori banding sudah dikirimkan melalui Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan. "Saat ini kami menunggu putusan banding," katanya.

Ada 3 hal penting alasan JPU melalukan banding, yang pertama penerapan pasal. Dimana JPU menjerat terdakda dengan pasal primair yakni Pasal  Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan