https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Serahkan Manager Operasional PT CUB ke Kejari Palembang, Ini Kasusnya!

Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Serahkan Manager Operasional PT CUB ke Kejari Palembang. -Foto: humas kanwil DJP sumsel Babel -

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung bersama Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyerahkan tersangka berikut barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan dengan inisial TKM kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. 

Tersangka TKM, yang merupakan Manager Operasional PT CUB, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Wajib Pajak PT CUB.

Modusnya dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT CUB untuk jenis pajak PPN dalam kurun waktu April 2018 s.d. Agustus 2019.

BACA JUGA:Mantap! Pelaporan SPT Tahunan 2024 Sumsel-Babel Tembus 420 Ribu, DJP Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

BACA JUGA:Roy Riady Jabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan- TPPU, Aka Kurniawan Jabat Kejari Muba

Perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 

Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp1,3 Milyar.

Tersangka TKM telah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Selatansejak tanggal 21 Februari hingga 12 Maret 2025 dan diperpanjang dari tanggal 13 Maret hingga 21 April 2025, karena dikhawatirkan akan melarikan diri. 

BACA JUGA:Masa Pelaporan SPT, Penipuan Modus Mengatasnamakan DJP Semakin Marak, Begini Antisipasinya

BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP Kian Marak, Ini Cara Mendeteksinya

Penahanan ini dilakukan setelah tersangka dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar.

Sebelumnya, Penyidik Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung telah melakukan langkah persuasif dan memberi kesempatan kepada tersangka untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar pokok pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan