Masa Pelaporan SPT, Penipuan Modus Mengatasnamakan DJP Semakin Marak, Begini Antisipasinya

WASPADA: Salah satu file PDF penipuan modus mengatasnamakan DJP, yang sering dikirim melalui pesan WA. -FOTO: IST-
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Modus penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bukan hal yang baru. Penipuan ini semakin marak, di tengah batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), bagi wajib pajak pribadi sampai 31 Maret 2025, dan wajib pajak badan usaha batas akhirnya 30 April 2025.
Belum lama ini, seorang pengusaha berinisial M, di Kabupaten Musi Rawas (Mura) nyaris menjadi korban penipuan modus DJP. “Dia dapat pesan WhatsApp (WA), dari pengirim nomor +62 812-6216-3245,” kata Didi, teman dari pengusaha M, Sabtu (8/3).
Dia dapat kiriman PDF, dengan kop Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan. Sementara M sendiri, wajib pajak di Musi Rawas. Pesan lain dari WA itu, pengirim mengaku dari Tim Pengkaji, Direkorat Jenderal Pajak.
Tujuannya ingin melakukan verifikasi data penanggung jawab Wajib Pajak. “Semua data benar, kecuali email yang salah. Karena verifikasi akun itu pakai email dan nomor hp,” ujar Didi kepada Sumatera Ekspres.
BACA JUGA:Tabel Tunjangan Sertifikasi PNS dan PPPK, Lengkap dengan Simulasi Pemotongan Pajaknya
Dasi sana M mulai curiga. “Akhirnya minggu lalu, dia langsung ke kantor pajak di Palembang, sekaligus membayar pajak,” sebut Didi. ”Yang resmi itu biasanya DJP kirim dengan kop surat sesuai wajib pajak terdaftar. Dan kirim suratnya pun cuma melalui kantor Pos,” tambah Didi.
Ketika dikonfirmasi terkait seorang pengusaha di Mura nyaris jadi korban penipuan modus mengatasnamakan DJP, Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, sudah mendengar informasi tersebut.
Menurutnya, penipuan seperti itu masih marak dan dapat merugikan wajib pajak. “Saya mengimbau mohon untuk berhati-hati jika menerima file dari nomor orang atau yang mengatasnamakan institusi apapun, mungkin file malware. Agar cek dan ricek lagi,” imbau Andi.
WP pribadi di Palembang, Wawan, juga pernah dapat pesan melalui email mengaku dari DJP. ”Sempat buka, tapi kok tampialnnya beda dari biasanya. Jadi langsung cepat-cepat tutup lagi,” ucapnya bersyukur cepat mengantisipasi.
BACA JUGA:Belanja Fiktif dan Pajak Tak Disetor, Kaur Keuangan Desa Petanang Resmi Ditahan Kejari Muara Enim
BACA JUGA:BSB Luncurkan Layanan Terintegrasi Pajak-Retribusi Daerah
Sementara itu di Kota Palembang, seorang mahasiswa belum lama ini menjadi korban penipuan modus hampir serupa. Saldo miliknya hilang sebanyak Rp6.850.000, setelah mendapat telepon dari orang yang mengaku petugas pajak, memintanya mendownload aplikasi M-Pajak.
Mahasiswa berinisial F tersebut, telah membuat laporan polisi ke SPKT Polrestabes Palembang, 15 Januari 2025 lalu. Kejadiannya sehari sebelumnya, 14 Januari 2025, saat korban sedang main ke rumah temannya. Lalu pelaku itu menelponnya.