Diserbu Wajib Pajak, Kantor Pajak Lubuklinggau Buka Pojok Pajak di Muratara untuk Perluas Jangkauan Layanan

Kantor Pajak Lubuklinggau Buka Pojok Pajak di Muratara untuk Perluas Jangkauan Layanan-foto: ist-
MURATARA,SUMATERAEKSPRES.ID - Sebagai salah satu wilayah kerja Kantor Pajak Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) merupakan wilayah yang cukup jauh aksesibilitasnya dari lokasi kantor pajak.
Jarak batas wilayahnya saja mencapai kurang lebih 80 km dengan waktu tempuh sekitar dua jam.
Untuk itu, dalam rangka memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak di bulan lapor SPT Tahunan, Kantor Pajak Lubuklinggau dan Kantor PajakTugumulyo mengadakan kegiatan Pojok Pajak – Tax on The Spots (TOTS) di wilayah tersebut.
Baik di wilayah kantor pemerintah untuk Wajib Pajak ASN maupun di kecamatan untuk Wajib Pajak lainnya.
BACA JUGA:Kenalkan Sistem Coretax Mulai 1 Januari 2025, Berikut Penjelasan Kakanwil DJP Sumsel Babel
Untuk kegiatan TOTS di wilayah kantor pemerintah dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Selasa, 24 hingga 25 Februari 2025 dan dipusatkan di tiga titik yang dapat dijangkau oleh ASN di Musi Rawas Utara.
Yakni Dinas Pendidikan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kepolisian Resor Musi Rawas Utara (Polres Muratara).
Antusiasme terlihat dari Wajib Pajak yang mengunjungi kegiatan yang diselenggarakan pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB tersebut.
Baik untuk mendapatkan asistensi pelaporan SPT, layanan EFIN, pemutakhiran data email dan/atau nomor handphone maupun untuk aktivasi akun Coretax.
BACA JUGA:Pemkab OKI Terima Apresiasi dari Kanwil DJP Sumsel Babel
BACA JUGA:Tak Setorkan Pajak Rp648 Juta, Kanwil DJP Sumsel Babel Tangkap Tersangka Pajak di Persembunyian
Untuk meningkatkan kualitas layanan, Wajib Pajak juga diimbau untuk mengisi survey kepuasan pelayanan setelah mendapatkan pelayanan dari petugas pajak.