Mantap! Pelaporan SPT Tahunan 2024 Sumsel-Babel Tembus 420 Ribu, DJP Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

Tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Sumsel dan Babel naik signifikan, DJP beri relaksasi pelaporan SPT 2024. Foto: pajak--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mencatatkan peningkatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2024.
Hingga 11 April 2025, total 420.474 SPT telah diterima, naik 0,55 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 418.186 SPT.
Dari total tersebut, sebanyak 411.078 SPT berasal dari Wajib Pajak orang pribadi dan 9.396 dari Wajib Pajak badan. Mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan kanal digital lainnya.
“Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik. Wajib Pajak juga tetap dapat menyampaikan secara manual di Kantor Pelayanan Pajak maupun layanan luar kantor,” ujar Tarmizi, Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA:Toyota Kijang 2025 Tampil Stylish, Tetap Irit dan Pajaknya Masih Terjangkau untuk Semua
Peningkatan ini dinilai sebagai cerminan meningkatnya kesadaran pajak masyarakat serta dukungan dari kepala daerah dan tokoh masyarakat yang aktif mengampanyekan pentingnya pelaporan SPT Tahunan.
Tahun ini, batas akhir pelaporan SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional Hari Suci Nyepi dan masa cuti bersama Idulfitri 1446 H.
Pemerintah memberikan relaksasi hingga 7 April 2025, namun keterbatasan hari kerja pada Maret dikhawatirkan memicu keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT.
Menanggapi situasi tersebut, DJP mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025.
BACA JUGA:Perbandingan Pajak Toyota Kijang Innova vs Isuzu Panther: Tipe dan Teknologi Pengaruhi Biaya
BACA JUGA:Pajak Kijang Innova Zenix Dua Kali Lipat Dibandingkan Innova Diesel
Kebijakan ini menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024, selama disampaikan antara 1 hingga 11 April 2025.
Sanksi administrasi tidak dikenakan karena Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan untuk periode tersebut.