Tersangka Korupsi Proyek Jalan, eks Kadis PUPR OI Dijebloskan ke Penjara bersama Kontraktor, Ini Kasusnya

DIBUI: Mantan Kadis PUPR OI, Juni Eddy (rompi oranye dan menutup wajah, red) saat digiring menuju mobil tahanan oleh penyidik Kejari OI untuk diantarkan ke Rutan Pakjo Palembang usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek jalan senilai Rp2 miliar, ke--
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini," tegasnya.
Selain menetapkan kedua tersangka, Assarofi juga menyebuttelah ada pengembalian dana sebesar lebih dari Rp200 juta yang dilakukan dalam beberapa kali pembayaran, namun hal ini tidak lantas mempeengaruhi jalannya proses hukum terhadap kedua tersangka yang terus berlanjut.
"Langkah selanjutnya adalah menyelusuri aset milik para tersangka untuk menutupi kerugian negara," tutup Assarofi.
BACA JUGA:Perkaya Diri Hingga Foya-Foya, Marak Oknum Kades Kasus Korupsi Dana Desa di Sumsel
BACA JUGA:Kepala Desa di Lahat Terjerat Kasus Korupsi, Dana Desa Habis untuk Bayar Hutang
Kedua tersangka disangkakan dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 12 huruf (b) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu keduanya juga dikenakan pasal subsidair Pasal 3 dengan ketentuan hukum yang sama. (dik/kms)