Perkaya Diri Hingga Foya-Foya, Marak Oknum Kades Kasus Korupsi Dana Desa di Sumsel

--
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID– Tujuan utama pemerintah mengucurkan Dana Desa (DD) untuk lebih mensejahteraan masyarakat di pedesaan sekaligus agar terjadi pemerataan Pembangunan hingga ke pedesaaan.
Namun faktanya, DD dijadikan lahan korupsi baru dan bancakan oknum-oknum Kepala Desa (Kades) yang bertujuan memperkaya diri dan kelompok. Bahkan untuk foya-foya.
BACA JUGA:Mantan Kades Pulau Panggung Ditangkap, Dana Desa untuk Judi Sabung Ayam Rugikan Negara Rp500 Juta
BACA JUGA:Kepala Desa di Lahat Terjerat Kasus Korupsi, Dana Desa Habis untuk Bayar Hutang
Kerakusan dari segelintir oknum Kades yang tega menyelewengkan penggunaan DD ini yang membuat masyarakat apriori akan keberlangsungan program ini. Sejumlah kasus penyimpangan DD inipun mencuat ke permukaan dengan berbagai modus operadi
Salah satunya di Kabupaten Lahat, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat saat ini sedang mengusut dugaan penyelewengan DD yang dipergunakan untuk pembuatan peta desa Tahun Anggaran (TA) 2023.
"Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 98 saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H., melalui Kasi Intel Zit Muttaqin SH MH.
Selain pemeriksaan saksi, kejaksaan juga berhasil menerima titipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 60.000.000,- yang terkait dengan kasus ini dari para saksi.Kasus dugaan korupsi pembuatan peta desa ini mencuat setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan yang merugikan keuangan negara tersebut.
Pembuatan peta desa ini, dugaannya dilaksakan oleh 240 desa dari 360 desa yang ada di Kabupaten Lahat bekerja sama dengan pihak ketiga dan juga ada dugaan keterlibatan instansi terkait.
Pembuatan peta desa ini informasinya dianggarkan sebesar Rp35juta sehingga bila 240 desa, jumlahnya mencapai Rp8,4 miliar. Pembuatan peta desa ini ada yang telah dilaksanakan oleh pihak desa namun ada juga yang belum selesai.
Di OKU, sepanjang tahun 2024 penyidik Kejari OKU nihil menangani kasus tindak pidana korupsi yang terkait penyalahgunaan dana desa (DD).
Seperti yang disampaikan Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Intel Hendri Dunan SH kali terakhir pihaknya menangani perkara penyimpangan DD di tahun 2022, itupun ditangani oleh penyidik unit Pidkor Satreskrim Polres OKU.
Yakni kasus yang melibatkan mantan Kades Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Jon Hendra yang sempat buron sebelum akhirnya berhasil diringkus di Desa Karang Raja, Muara Enim pada 2022 silam.