Mantan Kades Pulau Panggung Ditangkap, Dana Desa untuk Judi Sabung Ayam Rugikan Negara Rp500 Juta

Modus korupsi dana desa kembali terungkap. Proyek fiktif dan judi sabung ayam rugikan negara hingga Rp500 juta! Foto: triawan/sumateraekspres.id--
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Kali ini, mantan Kepala Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Irawan (57) alias I, menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp. 519.612.200,-.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama S.Trk S.Ii M.Si mengungkapkan kasus ini berawal setelah pihaknya menerima laporan.
Bahwa dana desa yang totalnya mencapai Rp. 850.151.200,- pada tahun anggaran 2019 tersebut dialokasikan untuk empat kegiatan besar, yaitu pembangunan Gedung Serba Guna, pembangunan Bak Air Bersih, rehabilitasi Jembatan Gantung, dan penyelenggaraan Posyandu.
Namun, setelah dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Polres Lahat, ditemukan fakta bahwa hanya dua kegiatan yang terealisasi dengan kualitas yang jauh dari standar.
Dua kegiatan yang dimaksud, yakni pembangunan Gedung Serba Guna dan Bak Air Bersih. Ternyata tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Nah Loh, Kejaksaan Periksa 190 Kades Terkait Dugaan Korupsi Peta Desa Fiktif di Kabupaten Lahat
BACA JUGA:Warga Demo ke Kecamatan Tolak Pj Kades
Bahkan, kedua proyek tersebut juga belum selesai dikerjakan 100%, meskipun sebagian anggaran sudah dicairkan. "Sementara dua kegiatan lainnya, yaitu rehabilitasi Jembatan Gantung dan penyelenggaraan Posyandu, sama sekali tidak dilaksanakan dan dinyatakan fiktif," ungkap Iptu Redho Rizki Pratama didampingi Kanit Pidkor Ipda Rendi, Jumat saat press release di Mapolres Lahat.
Penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi anggaran, serta penggunaan dana yang tidak transparan. Sehingga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Lahat, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa ini diperkirakan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Saat diperiksa, tersangka I mengungkapkan bahwa dana yang disalahgunakan tersebut sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi. "Salah satunya untuk bermain judi sabung ayam," tegasnya.
Adapun modus operandi yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi ini cukup beragam, di antaranya:
1. Tidak Melakukan Musyawarah Desa Pengelolaan dana desa yang seharusnya melibatkan musyawarah desa tidak dilakukan.
2. Pengelolaan Keuangan yang Tidak Transparan – Seluruh pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh tersangka sendiri tanpa melibatkan perangkat desa atau tim pelaksana kegiatan.
3. Pekerjaan Konstruksi Dikorupsi – Pekerjaan konstruksi yang seharusnya dikerjakan dengan sistem swakelola oleh masyarakat desa, justru dialihkan kepada pihak lain dengan cara diborongkan.