https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mantan Kades Pulau Panggung Ditangkap, Dana Desa untuk Judi Sabung Ayam Rugikan Negara Rp500 Juta

Modus korupsi dana desa kembali terungkap. Proyek fiktif dan judi sabung ayam rugikan negara hingga Rp500 juta! Foto: triawan/sumateraekspres.id--

4. Dokumen Pertanggungjawaban yang Tidak Lengkap – Laporan pertanggungjawaban untuk penggunaan dana desa tidak lengkap, bahkan banyak dokumen yang tidak bertandatangan dan tidak sah.

BACA JUGA:Korupsi, eks Kades Divonis 5 Tahun, Duit Dipakai Sawer Biduan hingga Modal ‘Nyalon’ Lagi

BACA JUGA:Dana Desa Diduga Kembali Disalahgunakan, Ratusan Kades di 4L Digarap Kejaksaaan, Ini Penyebabnya

Penyidik Polres Lahat melakukan serangkaian tindakan untuk mengungkap kasus ini secara terang-benderang. Sejumlah langkah yang telah diambil antara lain:

- Pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang terkait dengan perkara ini.

- Pemeriksaan terhadap 4 orang ahli, yang meliputi ahli dari Kemendagri, ahli dari LKPP, ahli konstruksi, dan ahli dari auditor Inspektorat Kabupaten Lahat.

- Penyitaan 193 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

- Penghitungan volume fisik bangunan bersama ahli untuk memastikan apakah pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan rencana.

Setelah melalui berbagai tahapan penyidikan, tersangka I akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. "Berkas perkara dan tersangka selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

BACA JUGA:Dinilai Tak Koperatif, Mantan Kades Lubuk Mas Ditahan, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Digiring ke Tahanan, Tutupi Wajah Pakai Buku

Tersangka I dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengancam pelaku tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan