https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Korupsi, eks Kades Divonis 5 Tahun, Duit Dipakai Sawer Biduan hingga Modal ‘Nyalon’ Lagi

KORUPSI: Mantan Kepala Desa Harimau Tandang, Syamsul, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, pada sidang pembacaan putusan, Senin (13/1). Syamsul terbukti korupsi Dana Desa Tahun 2022 yang merug-FOTO: DILA/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang di Ketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Syamsul, mantan Kepala Desa Harimau Tandang, Kabupaten Ogan Ilir.

Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis dijatuhkan setelah mantan kades tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah korupsi Dana Desa 2022 untuk foya-foya.  Syamsul terbukti melakukan korupsi Dana Desa tahun 2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp383,9 juta. 

Berdasarkan fakta persidangan, dana tersebut disalahgunakan oleh terdakwa untuk mabuk-mabukan, nyawer biduan di tempat karaoke, serta sebagai modal mencalonkan diri kembali sebagai Kepala Desa.

BACA JUGA:Mantan Kepala Desa di Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri OKI Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBD 2022, Kajari Beri Penjelasan

Dalam sidang yang digelar Senin (13/1) sore, majelis hakim menyatakan  Syamsul terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," tegas Hakim Kristanto saat membacakan putusan.

Selain hukuman utama, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Syamsul berupa kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp383,9 juta.

"Apabila terdakwa tidak mampu mengembalikannya, ia akan dikenakan hukuman tambahan berupa 1 tahun 6 bulan penjara," tandas Kristanto.

BACA JUGA:Dua Kasus Dugaan Korupsi yang Ditangani Kejari Muara Enim Naik Sidik, Ada Kasus APBDes Petanang Rp1,9 M dan Pe

BACA JUGA: Kejari muara enim sidik Dua Perkara tindak Pidana Korupsi

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Ogan Ilir menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan Dana Desa sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan