Mantan Kepala Desa di Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

Mantan Kades Harimau Tandang di Kabupaten Ogan Ilir, divonis 5 tahun penjara penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang dan denda Rp50 juta atas penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara Rp383,9 juta. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Syamsul, mantan Kepala Desa Harimau Tandang di Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang.
Vonis ini dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat H Sianipar, setelah Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022.
Selain hukuman penjara, Syamsul juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.
Jika tidak mampu membayar, ia akan menjalani hukuman subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Wakil Menteri Dalam Negeri: Kasus Kadisnakertrans Sumsel Sebagai Pembelajaran untuk ASN
BACA JUGA:Samsat Prabumulih Capai Realisasi Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Melebihi Target
Tindakannya tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan, yakni sebesar Rp383,9 juta.
Berdasarkan fakta persidangan, dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat tersebut disalahgunakan oleh Syamsul untuk keperluan pribadi, seperti menghabiskan uang untuk mabuk-mabukan, memberi uang kepada biduan di karaoke, dan bahkan untuk modal mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa.
BACA JUGA:Oknum Polisi Polres Prabumulih Diduga Aniaya Pengendara Motor, Kasus Berakhir Damai
BACA JUGA:Dukungan untuk Generasi Emas, Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Dimulai di MLM
Pada sidang yang digelar pada Senin (13/1), hakim menyatakan bahwa Syamsul melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Hakim Kristanto menegaskan bahwa tindakan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain vonis penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban bagi Syamsul untuk mengembalikan uang negara yang disalahgunakan tersebut.
BACA JUGA:Hari Pertama Penjaringan, Agus Hasan Daftar Jadi Kandidat Ketua KONI OKI