Kasus Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Digiring ke Tahanan, Tutupi Wajah Pakai Buku
Mantan Kades Lubuk Mas digiring ke tahanan karena kasus korupsi Dana Desa. Wajahnya tertutup buku cokelat! Foto: izul/sumateraekspres.id--
LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Momen dramatis terjadi saat Saharudin, mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), digiring ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu (8/1) sekitar pukul 16.30 WIB.
Tersangka kasus korupsi ini menarik perhatian publik karena menutupi wajahnya dengan sebuah buku cokelat saat keluar dari gedung kejaksaan.
Saharudin diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa tahun 2020 dan 2021, dengan total kerugian negara yang sementara dihitung mencapai Rp 856 juta.
Kejari Kota Lubuklinggau, Anita Asterida, menjelaskan, tindakan penahanan dilakukan karena tersangka dianggap tidak kooperatif dan bahkan diduga mencoba memengaruhi saksi-saksi untuk menghambat proses penyelidikan.
BACA JUGA:Kades Jangan Coba-Coba Korupsi Dana Desa
Kajari Anita mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini memakan waktu cukup lama. Salah satu kendalanya adalah jadwal pemeriksaan saksi-saksi, yang hanya bisa dilakukan ketika mereka tidak sedang bekerja di ladang atau sawah.
"Proses ini terhambat karena banyak saksi yang sulit dimintai keterangan. Bahkan beberapa saksi diduga dipengaruhi oleh tersangka," ungkap Anita.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan baru memeriksa sekitar sepertiga dari total saksi yang diperlukan.
Meski ada permohonan dari tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, pihak kejaksaan tetap mengambil langkah tegas demi kelancaran proses hukum.
Dalam perkara ini, Saharudin diduga mengelola Dana Desa secara mandiri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Beberapa penyimpangan yang ditemukan antaranya.
BACA JUGA:Ulah Kades Sidodadi OKU Timur, Amarah Berujung Amputasi Kaki Marbot Masjid, Ini Keterangan Kapolres
Tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang berhak. Tidak membayar honor guru PAUD dan marbot masjid. Tidak memberikan dana sesuai alokasi yang seharusnya.