https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kantor PT MEP Digeledah Polres Muba, Terkait Dugaan Korupsi Puluhan Miliar, Ini Motifnya

Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muba geledah kantor PT MEP terkait dugaan korupsi kelebihan bayar proyek listrik yang merugikan negara hingga puluhan miliar. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID – Pagi yang mengejutkan bagi dunia usaha di Muba. Pada Rabu (26/2), Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muba melakukan penggeledahan di kantor PT Muba Energy Power (PT MEP) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi antara tahun 2017 hingga 2019, terkait dengan pembayaran arus listrik atau transaksi jual arus.

Kasus ini mengindikasikan potensi kerugian negara yang bisa mencapai puluhan miliar rupiah, yang berawal dari audit Inspektorat Kabupaten Muba. 

BACA JUGA:Dinkominfo Muba Ikuti Rakor Humas Virtual, Dukung Sinergitas Pemerintah Menuju Indonesia Emas 2045

BACA JUGA:Viral! Jalan Cengal-Talang Rimba Bak Kolam, Warga Berharap Solusi dari Pemerintah

Hasil audit tersebut mengungkap adanya dugaan kelebihan pembayaran dalam proyek pengadaan listrik yang dilakukan oleh PT MEP, yang selama ini beroperasi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Muba.

Dalam penjelasannya, Kapolres Muba, AKBP Listyono Dwi Nugroho, melalui Kasatreskrim Polres Muba, AKP Afhi Abrianto STrk, mengonfirmasi bahwa penggeledahan yang dilakukan pada kantor PT MEP ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

"Penggeledahan tersebut telah menemukan sejumlah barang bukti lanjutan berupa dokumen dan alat elektronik yang akan digunakan untuk memperkuat penyelidikan," ujar Afhi.

BACA JUGA:20 PTN Terbaik di Indonesia 2025: Pilihan Tepat untuk Masa Depan Pendidikan Berkualitas

BACA JUGA:Operasi Pekat Sikat Musi 2025: 100 Personel Gerebek 15 Ulu, Amankan 6 Tersangka Narkoba

Menurut data yang dihimpun, kasus ini bermula dari kerja sama antara PT MEP—sebagai BUMD Muba—dengan PT Daruma Mitra Alam dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berkapasitas 2x1 MW di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lalan. Proyek ini dimulai pada 15 Agustus 2017 dan selesai pada April 2019.

Selama proses pembelian alat, ditemukan adanya indikasi kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan perhitungan awal.

Audit Inspektorat Kabupaten Muba menyebutkan bahwa total kelebihan bayar yang terjadi mencapai Rp 7.958.360.127.

Terdapat dugaan bahwa pemufakatan jahat dalam kontrak awal proyek ini semakin memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan