https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penahanan H Halim Dibantarkan ke RSUD Siti Fatimah, Kejari Muba Geledah lagi Kantor PT SMB, Apa yang Disita?

GELEDAH LAGI: Tim Penyidik Pidsus Kejari Muba kembali menggeledah Kantor PT SMB di Jl Dr M Isa, Palembang, Rabu (12/3), dan menyita sejumlah dokumen yang diperlukan.- FOTO: KEJARI MUBA-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Permohonan penangguhan penahanan Kms H Abdul Halim Ali, akhirnya dikabulkan penyidik Kejari Muba. Mengingat kondisi kesehatannya, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 itu dibantarkan penahanannya ke RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang. 

"Alhamdulillah, permohonan pembantaran yang kami sampaikan kepada jaksa penyidik Kejari Muba dikabulkan,” ucap Advokat Hj Lisa Merida SH MH, kuasa hukum Kms H Abdul Halim Ali, Kamis (13/3/2025).

Menurut Lisa, pembantaran kliennya pada Rabu malam (12/3), sekitar pukul 23.00 WIB. “Dibantarkan dari sebelumnya ditempatkan di klinik kesehatan Rutan Pakjo Palembang, pindah ke ruang perawatan RSUD Siti Fatimah," terang Lisa.

“Karena memang kondisi kesehatan beliau yang tak memungkinkan untuk dilakukan penahanan di Rutan Pakjo,” tambahnya. 

Untuk langkah hukum selanjutnya, Lisa menyebut, dirinya akan mempertimbangan dengan berkonsultasi terlebih dahulu bersama tim kuasa hukum lainnya.

BACA JUGA:Alasan Kesehatan, Penahanan H Halim Dibantarkan ke RSUD Siti Fatimah

BACA JUGA:Kasus Kms H Halim Seret Asisten 1 Muba, Kejari Muba Tahan H Yudi Herzandi

Sebelumnya, para alim ulama Palembang yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Ulama dan Habaib Provinsi Sumsel, memohon kepada Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH agar dapat menangguhkan penahanan H Halim. 

Surat permohonan pembantaran tersebut, ditandatangani Ketua Forum Ukhuwah Ulama dan Habaib Provinsi Sumsel, Habib Gasim Alkaf dan Sekretaris Ustaz Kms Muhammad Ali. Dikirimkan ke Kejati Sumsel, Selasa (11/3). 

Dalam surat permohonan penangguhan penahanan itu, alasan pertimbangannya H Halim sudah lanjut usia (lansia) dan dalam kondisi sakit, serta tidak mungkin bakal melarikan diri.

"Kalaupun harus memerlukan jaminan agar beliau diberikan tahanan luar, kami para ulama, kiai dan habaib siap sebagai jaminan dan siap menggantikan posisi beliau," isi dalam surat itu.

Di bagian lain, Tim Penyidik Pidsus Kejari Muba ternyata tidak hanya melakukan pemasangan pelang sita di lahan seluas 617,98 hektare yang dikuasai PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) di luar Hak Guna Usaha (HGU), Rabu (12/3). Lokasinya di Desa Pangkalan Tungkal, Tungkal Jaya, Muba.

BACA JUGA:Oksigen H Halim Non-Stop, Ditempatkan di Ruang Kesehatan Rutan, Diawasi Petugas Medis

BACA JUGA:Ulama Palembang Kaget! H Halim Ditahan, APH Diminta Pertimbangkan Sisi Kemanusiaan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan