Dua IRT Ditipu Beli Tanah Kaplingan via Marketplace Fb, Puluhan Juta Melayang, Begini Keterangan Korban

DITIPU: Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjadi korban tindak penipuan penjualan tanah kapling melalui fitur jual beli Facebook marketplace saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, kemarin (20/1). Foto : nanda/sumeks--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Praktik melalui fitur jual beli Facebook marketplace terus berjatuhan meski sebelumnya sudah banyak yang menjadi korban.
Seperti yang dialami oleh dua orang ibu rumah tangga (IRT) warga Palembang yang menjadi korban tindak penipuan saat membeli tanah kaplingan yang ditawarkan oleh terlapor berinisial AD warga Kalidoni melalui marketplace.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Berkedok Nama Kajari Muba, Modus Menggunakan Teknologi AI
BACA JUGA:Tergiur Iklan Tanah di Facebook, Dua IRT Alami Penipuan Puluhan Juta Rupiah
Alih-alih mendapatkan tanah yang berlokasi di daerah Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang ini mereka justtru mengalami kerugian hingga mencapai puluhan juta rupiah .
Kedua korban, Dewi Handayani (34) dan Anisa (33) akhirnya melaporkan tindak penipuan yang dialaminya itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, kemarin (20/1).
Bagaimana tindak penipuan ini terjadi ? Menurut Dewi kejadian ini terjadi pada Minggu, 10 September 2023 silam berawal saat dirinya sedang berselancar di dunia maya dengan menggunakan ponsel Android miliknya dan membuka aplikasi sosial media (sosmed) Facebook marketplace.
Saat itu mata korban yang tinggal di Kecamatan Ilir Timur (IT)-3 itu tertuju pada penawaran iklan yang menjual tanah kaplingan yang diposting oleh terduga pelaku berinisial AD melalui akun Fb marketplace milik terlapor AD.
Korban yang tertarik dengan iklan itu lalu menghubungi nomor telepon terlapor yang tercantum di marketplace tersebut hingga akhirnya disepakati untuk bersama-sama melihat ke lokasi tanah di Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang.
Saat itu, korban juga memberitahukan iklan tanah kaplingan tersebut kepada temannya yang bernama Anisa yang rupanya juga tertarik untuk melihat lokasi tanah.
“Saat itu saya telepon terlapor untuk bertanya dan negosiasi harga, setelah setuju, kami pun bertemu untuk melakukan survei lokasi tanah kaplingan di Kelurahan Srimulya," ungkap korban Dewi kepada petugas SPKT Polrestabes, kemarin (20/1).
Setelah melihat lokasi tanah lalu terjadilah transaksi saling tawar menawar harga tanah yang disepakat dibayarkan down payment (uang muka) terlebih dulu dimana Dewi saat itu membayar sebesar Rp22 juta secara tunai.
Sementara, korban Anisa saat itu membayar sebesar Rp34 juta ke rekening atas nama terduga pelaku. "Saya bayar cash langsung ke terduga pelaku, sementara teman saya Anisa membayar melalui transfer ke rekening pelaku, " sebut Dewi.
Setelah dilakukan pembayaran, AD menjanjikan paling lama satu tahun akan dilakukan penerbitan sertifikat tanah, namun setelah satu tahun kemudian sertifikat tersebut tak kunjung diberikan dengan berbagai macam alasan.