https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tunjangan Kinerja PNS Naik, Cek Daftar Kenaikan Tukin untuk BNPB, BIN, dan Perpusnas

Selamat! Pegawai BNPB, BIN, dan Perpusnas akan menikmati kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) mulai bulan depan. Cek besaran tukin terbaru di golongan jabatan masing-masing! Foto:Dok/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) untuk pegawai di beberapa lembaga pemerintahan, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Perpustakaan Nasional (Perpusnas).

Keputusan ini diumumkan melalui peraturan presiden (Perpres) yang telah diterbitkan pada 16 Desember 2024.
Kenaikan Tukin untuk Pegawai BNPB

BACA JUGA:ASYIK! Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS Kemenag Naik 80 Persen. Ini Rinciannya!

BACA JUGA:SIAP-SIAP! PNS Bakal Tanpa Tukin, Hanya Ada Gaji Tunggal atau Single Salary

Perpres Nomor 24 Tahun 2024 mengatur tentang kenaikan tukin untuk pegawai di lingkungan BNPB.

Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa tunjangan kinerja yang selama ini diterima oleh pegawai BNPB sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan reformasi birokrasi.

Oleh karena itu, kebijakan baru ini mengatur kenaikan tunjangan kinerja yang lebih proporsional dengan tugas dan tanggung jawab pegawai.

BACA JUGA:Langsung Tandatangani Pencairan Tukin, THR ASN dan Honorer

BACA JUGA:Motor Yamaha Terbaru 2025, Inovasi Desain dan Performa Unggul di Setiap Model

Salah satu peraturan penting dalam Perpres ini adalah pemberian tukin bagi Kepala BNPB yang ditetapkan sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan BNPB.

Ketentuan ini berlaku mulai dari tanggal peraturan presiden tersebut diundangkan.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur sejumlah pengecualian untuk pegawai yang tidak berhak menerima tukin, seperti mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang cuti di luar tanggungan negara, mendekati masa pensiun, atau sudah diberhentikan dari jabatan organiknya.

BACA JUGA: 5 Rekomendasi HP Murah untuk Content Creator Terbaik di 2024

BACA JUGA:Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan