https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Daftar Barang dan Jasa Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025

Pemerintah resmi terapkan tarif PPN 12% untuk barang mewah. Simak daftar lengkap dan dampaknya! Foto: ppn--

SUMATERAEKSPRES.ID - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Namun, kenaikan ini hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah, sementara kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN. 

Barang dan Jasa yang Terdampak

Barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen meliputi:

• Hunian Mewah: Rumah, apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

BACA JUGA:Berdampak Dunia Usaha, Perberat Biaya Operasional, Kenaikan PPN 12 Persen

BACA JUGA:Pendaftaran PPNPN 2025 di Kantor Imigrasi Kendari, Jangan Lewatkan Kesempatan Karir Menarik Ini!

• Kendaraan Udara: Balon udara, pesawat tanpa sistem tenaga penggerak, helikopter, dan pesawat udara lainnya, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.

• Senjata Api: Senjata artileri, revolver, pistol, dan peluru, kecuali untuk keperluan negara.

• Kapal Pesiar dan Yacht: Kapal ekskursi dan kendaraan air mewah lainnya, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.

Barang dan jasa kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, dan air minum tetap dibebaskan dari PPN. 

Alasan Kenaikan PPN

Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah dan DPR sepakat untuk menaikkan tarif PPN secara bertahap guna memperkuat penerimaan negara dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Tahap pertama dilakukan pada April 2022 dengan kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen, dan tahap kedua menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan