Daftar Barang dan Jasa Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025
Pemerintah resmi terapkan tarif PPN 12% untuk barang mewah. Simak daftar lengkap dan dampaknya! Foto: ppn--
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel, Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Akan Pengaruhi Ekonomi Sumsel
Dampak terhadap Masyarakat dan Pelaku Usaha
Pemerintah memastikan bahwa kenaikan PPN ini tidak akan membebani masyarakat luas, terutama kelompok berpenghasilan rendah. Barang dan jasa kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN, sehingga daya beli masyarakat diharapkan tidak terpengaruh signifikan.
Namun, pelaku usaha, terutama di sektor barang dan jasa mewah, perlu menyesuaikan dengan kebijakan baru ini. Beberapa pihak mengkhawatirkan potensi penurunan permintaan terhadap barang mewah akibat kenaikan tarif PPN.
Stimulus dan Insentif dari Pemerintah
Untuk mengimbangi dampak kenaikan PPN, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun. Stimulus ini mencakup:
• Bantuan Pangan: Pemberian beras 10 kilogram per bulan kepada 16 juta penerima bantuan pangan selama Januari-Februari 2025.
• Diskon Listrik: Diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA selama dua bulan.
• Insentif Pajak: Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun, serta insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
BACA JUGA:Harga Rumah Melonjak 2025 Akibat PPN Naik 12 Persen, Ketua REI Beri Peringatan Serius, Ini Katanya!
BACA JUGA:Menko Pangan Zulkifli Hasan Bantah Beras Premium Turut Dipungut PPN 12 Persen
Kebijakan kenaikan PPN ini menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. Beberapa pihak mendukung langkah pemerintah sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan keadilan sosial.
Namun, ada pula yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap sektor barang mewah dan potensi penurunan konsumsi. Pemerintah diharapkan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai tujuan dan manfaat dari kebijakan ini.