Menko Pangan Zulkifli Hasan Bantah Beras Premium Turut Dipungut PPN 12 Persen
PANGAN: Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, menggelar Konferensi Pers di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (18/12). FOTO: NET--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan, membantah beras premium akan turut dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025.
"Enggak ada (beras premium dipungut PPN 12 persen di 2025)," bantah Zulhas dalam Konferensi Pers di Graha Mandiri Jakarta, Kantor Kemenko Pangan, Rabu (18/12).
BACA JUGA:Beras Premium dan Udang Kena PPN 12 Persen, Termasuk Kelompok Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025
"Beras khusus maksudnya, beras khusus (yang dipungut PPN 12 persen). Jadi, (beras) premium, medium, enggak. Gak ada (dipungut PPN) 12 persen," tegas Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan.
Dia kembali menegaskan bahan pangan, termasuk beras, tak ikut terdampak kenaikan pajak. Tapi, beras premium sempat diumumkan dalam daftar barang mewah terkena PPN 12 persen.
Dalam kesempatan tersebut, Zulhas juga memastikan sembako termasuk beras dalam keadaan aman dari sisi stok maupun harga pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
“Harga penerbangan aman. Aman terkendali, stok lebih daripada cukup. Gula ada 1,5 juta. Beras ada 8 juta lebih. Jadi aman sekali. Oleh karena itu kita putuskan tahun depan nggak impor,” kata Zulhas.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jenis makanan premium yang dikenakan PPN 12 persen seperti daging wagyu dan kobe.
Menurutnya jenis daging impor ini dimasukkan ke dalam daging premium yang kena PPN 12 persen.
Umpamanya daging sapi tapi yang premium, wagyu, kobe, yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan Rp 3 juta per kilonya," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, Senin (16/12)
Sri Mulyani memastikan bahwa daging yang dinikmati masyarakat secara umum yang berkisar antara Rp 150-200 ribu per kg tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
BACA JUGA:WAJIB TAU, Ini Daftar Barang yang Kena Kenaikkan PPN 12 Persen per 1 Januari 2025!