https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Besaran UMK dan UMSK 2025 Sudah Disampaikan, Tunggu Penetapan Pj Gubernur Sumsel

Cecep Wahyudin, FOTO: IST --

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025, batas terakhirnya Rabu (18/12/2024). 

Dewan Pengupahan Kota Palembang, Abdullah Anang, menyampaikan UMK Palembang 2025 berdasarkan kesepakatan dari semua pihak, naik Rp 239.043,48 atau 6,5 persen dari 2024.

BACA JUGA:Respon Demonstrasi, Pimpinan DPRD Sumsel Siap Mengawal Aspirasi Buruh-Pekerja Mendapatkan Upah yang Layak

BACA JUGA:Lahat Belum Miliki Dewan Pengupahan, Buruh Harapkan Pembentukan Segera

Dimana UMK Palembang 2024 sebesar Rp 3.677.592, sedangkan UMK Palembang 2025 mencapai Rp3.916.635,48. Ketua KSPI menyebut perhitungan ini berdasarkan pasal 5 ayat (1),(2) dan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Kita bersyukur dengan adanya kenaikan untuk UMK Palembang tersebut," singkatnya.

Kenaikan UMK Kabupaten OKU Timur 2025, juga  6,5 persen dari UMK tahun 2024. Kenaikan 6,5 persen tersebut sama dengan penambahan upah sebesar Rp228.855.

Sehingga dari UMK tahun 2024 sebesar Rp3.520.840, naik menjadi Rp3.749.696 di tahun 2025.

"Kami sudah menggelar rapat Dewan Pengupahan beberapa hari lalu. Sebagian besar sepakat itulah yang menjadi keputusan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKU Timur Elfian Syawal, kemarin.

Selain menyepakati UMK tahun 2025, Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur juga menyepakati kenaikan UMSK OKU Timur tahun 2025.

"UMSK juga naik. Kenaikan sebesar 1 persen atau Rp37.497 dari besaran UMK OKU Timur tahun 2024. Jadi UMSK di OKU Timur tahun 2025 disepakati Rp3.787.193,"  tambahnya.

Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur telah diajukan ke Bupati OKU Timur Ir H Lanosin, untuk diajukan persetujuan ke Pj Gubernur Sumatera Selatan.

"Untuk penetapan tentu masih menunggu persetujuan atau SK Pj Gubernur. Namun yang jelas UMK dan UMSK yang baru mulai berlaku 1 Januari 2025," katanya.

Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Banyuasin, resmi mengumumkan kenaikan UMK  menjadi Rp3.770.000 untuk tahun 2025. Ada kenaikan sebesar Rp270.000, dibandingkan UMK 2024 sebesar Rp3.500.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan