https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Menko Pangan Zulkifli Hasan Bantah Beras Premium Turut Dipungut PPN 12 Persen

PANGAN: Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, menggelar Konferensi Pers di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (18/12). FOTO: NET--

Lebih lanjut, ada beberapa jenis makan mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN, namun pada 2025 akan dikenakan PPN 12 persen, contohnya ada beras premium dan buah-buahan premium.

Ini juga akan berlaku untuk ikan mahal seperti tuna premium, salmon premium, serta udang dan kepiting premium seperti king crab. (*/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan