https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Inilah Beban Jam Mengajar yang Harus Dipenuhi Agar Tunjangan Sertifikasi Bisa Cair

Pastikan beban mengajar Anda terpenuhi agar tunjangan sertifikasi dapat cair tepat waktu. Simak tipsnya di sini! Foto: sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Guru yang belum memenuhi persyaratan tertentu tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi. 

Untuk mendapatkan hak tersebut, para guru diwajibkan memiliki sertifikat pendidik. Selain itu, mereka juga perlu memenuhi beban kerja jam mengajar minimal, yaitu mengajar selama 24 jam per minggu.

Persyaratan Sertifikasi Guru 

Prof. Nunuk Suryani menjelaskan bahwa program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) tidak mewajibkan jumlah jam mengajar tertentu sebagai syarat untuk mendaftar. 

Guru honorer, ASN, PNS, atau GTY yang telah memiliki ijazah S1 atau D4 dan terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) periode 2023-2024 tetap bisa mengikuti program ini.  

BACA JUGA:Dorong 170 Guru PAI Segera PPG, Komitmen Komisi IV DPRD Ogan Ilir

BACA JUGA:Potong Gaji Guru Honor 10-20 Persen

Namun, untuk menerima tunjangan sertifikasi, guru harus memenuhi aturan beban kerja 24 jam per minggu. 

Jika beban kerja ini belum tercapai, pemerintah akan membantu melalui berbagai mekanisme distribusi beban kerja.

Mekanisme Pemenuhan Beban Mengajar

Untuk memastikan guru memenuhi persyaratan jam mengajar, beberapa solusi ditawarkan, antara lain:  

1. Mengajar di Berbagai Kelas atau Tingkatan 

Guru dapat mengajar di kelas lain atau tingkatan yang berbeda di sekolah yang sama jika jam di satu kelas tidak mencukupi.  

2. Mengajar di Sekolah Lain 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan