Inilah Beban Jam Mengajar yang Harus Dipenuhi Agar Tunjangan Sertifikasi Bisa Cair
Pastikan beban mengajar Anda terpenuhi agar tunjangan sertifikasi dapat cair tepat waktu. Simak tipsnya di sini! Foto: sumateraekspres.id--
Bila jam mengajar di satu sekolah tidak terpenuhi, guru bisa ditugaskan ke sekolah lain, baik negeri maupun swasta, dengan persetujuan dinas pendidikan. Guru tersebut tetap harus terdaftar di Dapodik.
3. Pengajaran di Lembaga Nonformal atau Program Khusus
Jam mengajar juga bisa dipenuhi melalui aktivitas di luar sekolah formal, seperti mengajar di program kesetaraan (Paket A, B, atau C), kursus, atau bimbingan belajar yang diakui pemerintah.
BACA JUGA:Tarif Baru Pengurusan Paspor Mulai Berlaku di Baturaja
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Ogan Ilir Dorong 170 Guru PAI Segera Ikut PPG 2025
4. Melaksanakan Tugas Tambahan
Peran seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau koordinator program tertentu dapat dihitung sebagai bagian dari beban kerja jika disertai surat keputusan (SK) resmi.
5. Mengajar di Luar Sertifikasi
Guru dapat diberikan tugas untuk mengajar mata pelajaran di luar bidang sertifikasi jika dibutuhkan, asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penyebaran Guru Secara Merata
Kementerian dan dinas pendidikan memiliki tanggung jawab dalam menata dan mendistribusikan guru ke daerah-daerah yang kekurangan tenaga pendidik.
Hal ini penting untuk memastikan semua sekolah memiliki jumlah guru yang cukup guna memenuhi kebutuhan belajar mengajar.
Partisipasi dalam Pengembangan Profesi
Guru juga didorong untuk mengikuti kegiatan pengembangan diri, seperti seminar atau pelatihan.
Kegiatan ini dapat dihitung sebagai beban kerja tambahan, meskipun tidak menggantikan kewajiban jam mengajar utama.