Warning Jangan Membolos Hari Pertama, Tim Gabungan Sidak Random di Seluruh OPD

BIKIN KTP Petugas Disdukcapil Kota Palembang melakukan perekaman foto pemohon untuk penerbitan e-KTP. -foto: sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mulai hari ini (8/4), ASN di lingkungan pemerintah daerah (pemda) akan mulai masuk kerja seperti biasa pasca libur panjang dan cuti bersama Lebaran hingga tanggal 7 April 2025.
Untuk memastikan semua ASN Pemkot Palembang taat dan tidak membolos di hari pertama kerja, Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi membentuk tim gabungan terdiri dari Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah Kota Palembang dan Bagian Hukum guna menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan memantau kehadiran ASN di seluruh instansi.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, tim gabungan akan berkeliling secara random atau secara acak ke beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada. Kebijakan ini diambil Walikota Palembang sebagai upaya pengawasan atas kinerja dan disiplin ASN terutama setelah cuti bersama Lebaran.
Pengawasan ini penting mengingat hasil evaluasi tahun sebelumnya, kehadiran ASN pada hari pertama kerja setelah cuti bersama ini cenderung menurun. “Jika ASN tidak bekerja ke kantor tentu ini akan berpengaruh pada pelayanan publik ke masyarakat, baik berupa layanan administrasi kependudukan, perizinan, hingga pelayanan dasar lainnya yang sangat membutuhkan kehadiran pegawai pemerintahan,” ungkap Dewa.
BACA JUGA:Sidak Pasar Induk Baturaja, Hati Kerbau Busuk Disita
BACA JUGA:Belum Cuti Bersama, Sudah Libur Duluan, Sekda Sidak OPD, Ada Ruangan Hanya Satu Pegawai
Dikatakan, tim gabungan ini memiliki kewenangan memverifikasi kehadiran para pegawai, meninjau laporan unit kerja, dan memberikan catatan pelanggaran yang nantinya dapat ditindaklanjuti ke level sanksi administratif sesuai pelanggarannya. Terkait hal ini, lanjut Ratu Dewa, sesuai dengan PP No 94/2021 tentang Disiplin PNS.
"Sidak akan berlangsung secara acak ke berbagai instansi yang ada di lingkungan Pemkot Palembang. Tim akan memberikan sanksi sesuai pelanggarannya terutama kepada ASN yang tidak hadir tanpa kejelasan pada hari pertama kerja," tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas sosial (Dinsos) Kota Palembang, M Ichsannul Akmal, mengungkapkan pihaknya mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Dinsos agar semua hadir dan masuk kerja pada hari pertama kerja dan seterusnya. Dirinya akan melakukan absensi terhadap kehadiran para pegawai.
"Kita ingatkan berulang kali, supaya ini menjadi perhatian serius pegawai, baik itu ASN maupun PPPK dan honorer lainnya. Jika tidak hadir karena alasan sakit, maka kita akan minta surat keterangan dokter dari pegawai tersebut. Kalau tanpa alasan, kita anggap mereka membolos. Soal sanksi nanti dari instansi terkait, pastinya itu ada dan ada aturan yang mengaturnya," pungkas mantan Camat Seberang Ulu II ini.
BACA JUGA:Jelang Idulfitri, Pemkab PALI Sidak Pasar Cegah Kenaikan Harga Bahan Pokok di Talang Ubi
BACA JUGA:Sidak PTM dan Sub Distributor, H Arlan : Harga Daging Naik Rp5 Ribu, Ayam Masih Mantap
Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini mengatakan pihaknya sudah membuka pelayanan administrasi kependudukan pada momen cuti bersama, 3-4 April 2025 secara terbatas. Karena masih momen Lebaran, jam operasional dikurangi menjadi lebih singkat hingga pukul 13.00 WIB. “Sebagaimana surat edaran dari Pemerintah, kami masuk normal kembali pada 8 April 2025,” ujarnya.
Jam pelayanan pun kembali seperti sediakala hingga pukul 16.00 WIB. Selain Kantor Capil di Jl Demang Lebar Daun, ada 9 Zona UPT Pelayanan Adminduk, yaitu zona 1 UPT di Mall Pelayanan Publik (MPP) Jakabaring, Zona 2 di Seberang Ulu 1 dan Kertapati di Jl Ki Merogan Nomor 42 sampai Zona 9 Sukarame-Alang - Alang Lebar di Jl HM Ali Amin.