https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Berdampak Dunia Usaha, Perberat Biaya Operasional, Kenaikan PPN 12 Persen

Sukanto-foto: dila/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Kenaikan tersebut diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat. ''Kenaikan PPN ini mengingatkan pada pengalaman 2022 saat tarif PPN meningkat dari 10 persen menjadi 11 persen,'' ujar Pengamat Ekonomi Universitas Sriwijaya, Sukanto.

Saat itu, konsumsi masyarakat terhadap barang dan jasa mengalami penurunan, yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. ''Data menunjukkan kontribusi konsumsi terhadap PDB Indonesia mencapai 54 persen. Sementara di Sumsel, kontribusi konsumsi terhadap PDRB bahkan lebih tinggi, yaitu 62,77 persen pada kuartal kedua 2024,” jelas Sukanto. 

Sukanto menilai kenaikan PPN ini akan berdampak langsung pada dunia usaha, khususnya dalam menekan permintaan terhadap produk barang dan jasa. Akibatnya, keuntungan perusahaan akan menurun, menyulitkan ekspansi, dan mendorong perusahaan untuk melakukan efisiensi, termasuk rasionalisasi tenaga kerja (PHK). “Dalam jangka pendek, perusahaan cenderung merespons dengan efisiensi. Namun, dampak ini pada akhirnya akan menggerus perekonomian secara makro di tahun depan,” ujar Sukanto. 

Meskipun pemerintah menyatakan kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, Sukanto mengingatkan konsumen barang mewah sebagian besar berasal dari kalangan menengah ke atas. Data menunjukkan jumlah konsumen kelas menengah ke atas telah menurun signifikan dalam lima tahun terakhir, dari 20,3 juta orang pada 2018 menjadi 18,8 juta orang pada 2023.  "Kenaikan tarif PPN ini dapat semakin melemahkan daya beli kelas menengah ke atas, bahkan berpotensi menurunkan mereka menjadi kelas menengah bawah atau rentan,” ungkapnya. 

BACA JUGA:QRIS dan Kartu Kredit Tidak Dikenakan PPN 12 Persen, Airlangga: Untuk Barang dan Jasa, Bukan Sistem Transaksi

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel, Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Akan Pengaruhi Ekonomi Sumsel

Dia menekankan pentingnya stimulus ekonomi yang tidak hanya fokus pada daya beli, tetapi juga mendukung kalangan menengah dan pengusaha, terutama UMKM. 

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Budi Susanto mengatakan, dengan adanya kebijakan ini pihaknya sangat keberatan apalagi kondisi ekonomi yang masih lesu. "Kami berharap kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang atau dibatalkan," katanya, kemarin.

Saat ini, lanjutnya, ekonomi sedang sepi, kegiatan usaha makin langka, dan beban operasional semakin berat. "Pemerintah seharusnya menurunkan pajak-pajak untuk mendorong pergerakan ekonomi," ujarnya.

Bahkan, kata dia, pihaknya untuk mengembangkan usaha sulit. Yang ada saat ini berjuang mempertahankan kelangsungan usaha di tengah tekanan ekonomi. Kenaikan PPN dinilai akan semakin memperberat beban, terutama karena biaya operasional seperti sparepart juga terus meningkat. "Kami tidak hanya menanggung nasib karyawan, tapi juga kenaikan harga-harga komponen usaha. Ditambah lagi adanya opsen pajak sebesar 66 persen, ini makin memberatkan kami," ungkapnya. 

Untuk itu, dirinya meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan kebijakan yang lebih pro-bisnis. Para pelaku usaha meminta gebrakan luar biasa, bukan justru meningkatkan beban pajak. "Kami sangat berharap di bawah kepemimpinan Pak Prabowo, ada langkah besar untuk membantu pengusaha bangkit, bukan dengan cara menaikkan pajak. Kalau PPN naik, dampaknya tidak hanya pada barang mewah, tapi juga pada biaya jasa, yang ujung-ujungnya membebani masyarakat luas,"paparnya.

BACA JUGA:Menko Pangan Zulkifli Hasan Bantah Beras Premium Turut Dipungut PPN 12 Persen

BACA JUGA:Beras Premium dan Udang Kena PPN 12 Persen, Termasuk Kelompok Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025

Budi menekankan, pelaku usaha memohon agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen. "Kami hanya ingin bertahan hidup dalam usaha. Tolong, Pak Presiden, dengarkan suara kami dan batalkan kebijakan ini," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan