https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Beras Premium dan Udang Kena PPN 12 Persen, Termasuk Kelompok Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025

STIMULUS EKONOMI: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memimpin konferensi pers ‘Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat,’ di Jakarta, Senin (16/12). FOTO: NET--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah akhirnya mengumumkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, berlaku 1 Januari 2025. Meski tidak berlaku pada semua barang. Melainkan hanya untuk barang mewah yang dinikmati kalangan ekonomi atas.

“Kategori barang-barang yang memang dikategorikan sebagai mewah, premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu akan dikenakan PPN (12 persen)," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam konfrensi pers, ‘Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat,’ di Jakarta,  Senin (16/12).

BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen, Ekonom Sumsel Sebut Berisiko Menurunkan PDB, dan Berdampak Daya Konsumsi Masyarakat

BACA JUGA:WAJIB TAU, Ini Daftar Barang yang Kena Kenaikkan PPN 12 Persen per 1 Januari 2025!

Kelompok barang yang akan dikenakan PPN 12 persen meliputi bahan makanan premium. Antara lain beras premium, buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu hingga kobe.

Termasuk ikan salmon premium hingga tuna premium, udang dan crustecea premium seperti king crab.

Tarif PPN 12 persen juga berlaku atas layanan jasa pendidikan premium. Kenaikan tarif PPN ini menyasar jasa layanan kesehatan premium.

"Jadi, seperti sekolah berstandar internasional yang berbiaya mahal dikenakan PPN (12 persen)," tegas Sri Mulyani.

Terakhir, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen juga menyasar pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 4.500 VA sampai 6600 VA. “Pengenaan tarif PPN 12 persen ini telah memenuhi unsur azas keadilan,” sebutnya.

Di tempat yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan beberapa jenis barang diberikan fasilitas pembebasan dan diskon PPN.

"Sesuai amanat UU HPP sesuai jadwal yang telah ditentukan tarif PPN akan naik 12% per 1 Januari 2025," ungkap Airlangga.

Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.

Sementara untuk tepung terigu dan minyak goreng tetap akan dikenakan PPN sebesar 11 persen. "Jadi tidak naik ke 12 persen. Begitu juga tepung terigu dan gula industri," jelasnya.

Sesuai amanah, pengaturan PPN pada UU 7/2021 tentang HPP, Pemerintah memberlakukan paket stimulus ekonomi dikeluarkan untuk menjaga kesejahteraan Masyarakat. Diantaranya, untuk Rumah Tangga, Pekerja dan UMKM. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan