Mau Pinjam Uang Daring? Ini Batas Baru yang Harus Kamu Tahu, Berlaku Januari 2025!
Mau Pinjam Uang Daring? Ini Batas Baru yang Harus Kamu Tahu, Berlaku Januari 2025!-Foto: Freepik-
SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan regulasi di industri jasa keuangan guna memastikan pertumbuhan yang sehat serta memberikan perlindungan yang maksimal kepada konsumen dan masyarakat.
Salah satu fokus utama OJK adalah pengaturan yang lebih ketat terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), termasuk Pinjaman Daring (Pindar) dan skema Buy Now Pay Later (BNPL) yang digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan.
Evaluasi Berkala Batasan Manfaat Ekonomi LPBBTI
Melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023), OJK mengatur evaluasi batas maksimum manfaat ekonomi yang akan dilakukan secara berkala.
BACA JUGA:Bencana Tahun Baru 2025, Jembatan Gantung Ayo Malus Lubuklinggau Ambruk Gegara Lonjakan Pengunjung
BACA JUGA:Mantap, Kabupaten Lahat Pecahkan Rekor: Hanya 6 Desa Terancam Sanksi Akibat Lambat APBDes 2025
Penetapan batas ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian dan dinamika industri LPBBTI.
Seiring dengan kebutuhan akan pertumbuhan pembiayaan, terutama untuk sektor produktif dan UMKM, OJK menetapkan penyesuaian batas maksimum manfaat ekonomi per hari pada 1 Januari 2025.
Batas ini berbeda-beda, tergantung pada jenis pembiayaan dan jangka waktu yang dipilih, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi serta akses keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani.
BACA JUGA:PT Indofood Membuka Loker Bagi Lulusan SMA dan S1 di Awal Januari, Ini Formasinya
BACA JUGA:Luar Biasa! Perbankan Indonesia Buktikan Daya Tahan di Tengah Krisis Ekonomi Dunia
Penguatan Regulasi LPBBTI untuk Industri yang Sehat
OJK juga mengeluarkan aturan baru yang mengatur batas usia minimum untuk pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower), yang harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Selain itu, penerima dana harus memiliki penghasilan minimal Rp3.000.000 per bulan. Aturan ini berlaku untuk akuisisi baru maupun perpanjangan per 1 Januari 2027.
Lebih lanjut, OJK membedakan pemberi dana menjadi dua kategori, yaitu Pemberi Dana Profesional dan Non Profesional.