https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mau Pinjam Uang Daring? Ini Batas Baru yang Harus Kamu Tahu, Berlaku Januari 2025!

Mau Pinjam Uang Daring? Ini Batas Baru yang Harus Kamu Tahu, Berlaku Januari 2025!-Foto: Freepik-

Pemberi Dana Profesional mencakup lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, serta individu dengan penghasilan tinggi, sementara Pemberi Dana Non Profesional adalah individu dengan penghasilan di bawah Rp500.000.000 per tahun.

Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan risiko dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi semua pihak terkait.

BNPL: Pengaturan yang Lebih Ketat untuk Perlindungan Konsumen

Selain penguatan regulasi LPBBTI, OJK juga fokus pada pengaturan skema Buy Now Pay Later (BNPL) untuk Perusahaan Pembiayaan.

Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari jebakan utang (debt trap) yang berpotensi merugikan, terutama bagi mereka yang kurang memiliki literasi keuangan.

OJK mewajibkan perusahaan penyelenggara BNPL untuk memastikan nasabah memenuhi kriteria tertentu, seperti usia minimal 18 tahun dan pendapatan minimal Rp3.000.000 per bulan. Ketentuan ini akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

Untuk menjaga transparansi, OJK juga mewajibkan perusahaan penyelenggara BNPL untuk memberikan notifikasi kepada nasabah mengenai pentingnya kewaspadaan dalam menggunakan fasilitas ini. Selain itu, transaksi BNPL akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memantau potensi risiko keuangan.

Upaya OJK untuk Pengembangan Industri Pembiayaan yang Berkelanjutan

OJK terus berupaya mengembangkan industri pembiayaan dengan menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan efisiensi sistem keuangan. Penguatan regulasi ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif, khususnya bagi sektor produktif dan UMKM yang menjadi prioritas dalam roadmap pengembangan industri jasa keuangan 2023-2028.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan