https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kementerian Agama Terbitkan Regulasi Baru Terkait Pencatatan Nikah: Akad Nikah Bisa Dilaksanakan di Luar KUA

Kementerian Agama Terbitkan Regulasi Baru Terkait Pencatatan Nikah: Akad Nikah Bisa Dilaksanakan di Luar KUA-Foto: IST-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID- Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia baru saja menerbitkan regulasi terbaru mengenai pencatatan pernikahan, yang memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam pelaksanaan akad nikah.

Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, akad nikah kini dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, pada tanggal 24 Desember 2024 dan mulai berlaku efektif pada 30 Desember 2024.

Dengan hadirnya regulasi baru ini, masyarakat mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam menggelar pernikahan sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka.

Pencatatan Nikah di Luar KUA, Kini Lebih Fleksibel

Pasal 16 dalam PMA 30/2024 menegaskan bahwa akad nikah umumnya dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.

BACA JUGA:Hujan Merata di Palembang Hari Ini, Waspada Petir dan Kelembapan Tinggi hingga Malam

BACA JUGA:Resmi Diluncurkan, Logo dan Tema HUT OKU Timur ke-21 Ajak Masyarakat Bersatu dan Berkarya, Ini Maknanya!

Namun, peraturan baru ini membuka kesempatan bagi calon pengantin (catin) untuk mengadakan akad nikah di luar KUA atau bahkan di luar jam kerja dengan beberapa syarat tertentu.

Menurut ayat (2) Pasal 16, akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja dapat dilakukan jika ada permintaan dari calon pengantin dan disetujui oleh Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Dengan adanya ketentuan ini, pasangan yang ingin menikah di tempat atau waktu yang lebih fleksibel dapat melakukannya selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Perubahan Regulasi dan Pencabutan PMA Lama

Dengan dikeluarkannya PMA 30/2024, peraturan sebelumnya, yaitu PMA No 22 Tahun 2024, tidak berlaku lagi.

PMA lama mengatur akad nikah hanya dapat dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja, dengan kemungkinan pelaksanaan di luar KUA yang terbatas pada kondisi tertentu.

Namun, kini dengan PMA baru, lebih banyak opsi diberikan kepada pasangan yang ingin menikah, tanpa harus terbatas pada waktu dan tempat yang kaku.

Pasal 59 dalam PMA 30/2024 menegaskan bahwa peraturan sebelumnya (PMA 22/2024) dicabut dan tidak berlaku lagi sejak PMA 30/2024 diundangkan. Selain itu, PMA 30/2024 mulai berlaku pada tanggal yang sama dengan tanggal diundangkannya, yakni 30 Desember 2024.

Tanggapan Masyarakat dan Implementasi di Lapangan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan