Kementerian Agama Terbitkan Regulasi Baru Terkait Pencatatan Nikah: Akad Nikah Bisa Dilaksanakan di Luar KUA
Kementerian Agama Terbitkan Regulasi Baru Terkait Pencatatan Nikah: Akad Nikah Bisa Dilaksanakan di Luar KUA-Foto: IST-
Regulasi baru ini diharapkan akan memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pasangan yang ingin menikah, terutama mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau preferensi lokasi yang lebih personal.
Namun, pelaksanaan kebijakan ini tetap bergantung pada kesiapan masing-masing KUA dalam menyesuaikan prosedur baru ini.
Dengan fleksibilitas yang lebih besar, pasangan calon pengantin kini dapat merencanakan pernikahan sesuai dengan kebutuhan mereka, sambil tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku.
Implementasi kebijakan ini pun akan terus dipantau untuk memastikan bahwa pelayanan pencatatan nikah tetap berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada.