Tertangkap di Lubuklinggau, Pembunvh Brutal Rejang Lebong Dihadapkan Hukuman 15 Tahun Penjara
Pembunvh sadis Rejang Lebong, Riki Rikardo, tertangkap di Lubuklinggau setelah sebulan menjadi buronan. Foto: izul/sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID– Polres Lubuklinggau berkolaborasi dengan Polres Rejang Lebong berhasil menangkap Riki Rikardo (30).
Tersangka merupakan pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Sari Pulau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, 5 Desember 2024 lalu.
Informasi dihimpun, Penangkapan dilakukan di Kelurahan Talang Jawa SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, pada Selasa (7/1) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan dan Kanit Pidum Ipda Suwarno membenarkan keterlibatan pihaknya dalam penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Sidang Tuntutan Pembunuhan 'Mayat Cor' Kembali Ditunda di PN Palembang
BACA JUGA:Berselang Sehari, Berhasil Ditangkap Pelaku Pembunuhan di Muara Kelingi, Ini Versi Tersangka
"Kami membantu tim Polsek Kota Padang Polres Rejang Lebong untuk menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah saudaranya di Talang Jawa SS," ujar Ipda Suwarno.
Tersangka Riki Rikardo, melarikan diri setelah membunuh Basarudin Umar (35), yang juga merupakan tetangganya sendiri. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah hampir sebulan menjadi buronan.
"Penangkapan dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan personel dari Reskrim Polres Lubuklinggau. Lokasi persembunyian tersangka diidentifikasi berdasarkan informasi warga setempat," lanjut Suwarno.
Meski motif pembunuhan terhadap korban yang dilakukan oleh tersangka Riki Rikardo, belum bisa dipastikan. Namun dari hasil penyelidikan pembunuhan itu lantaran dendam.
Karena korban Basarudin Umar merupakan orang yang turut andil membantu memasukan tersangka ke rumah sakit jiwa untuk menjalani perawatan medis.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Petani di Muara Kelingi Berhasil Ditangkap
BACA JUGA:Beruntun Sumur Minyak Terbakar, hingga Pembunuhan Berebut Lapak di Lahan HGU PT Hindoli, Keluang
Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Polres rejang lebong untuk menjalani pemeriskaan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan yang terjadi di di Desa Sari Pulau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI), Kabupaten Rejang Lebong.