Tertangkap di Lubuklinggau, Pembunvh Brutal Rejang Lebong Dihadapkan Hukuman 15 Tahun Penjara
Pembunvh sadis Rejang Lebong, Riki Rikardo, tertangkap di Lubuklinggau setelah sebulan menjadi buronan. Foto: izul/sumateraekspres.id--
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
"Kami akan terus mendukung penanganan kasus lintas wilayah seperti ini demi menjaga keamanan masyarakat," tegas Ipda Suwarno.
Kasus ini bermula dari aksi pembunuhan brutal yang dilakukan Riki Rikardo terhadap Basarudin Umar pada awal Desember 2024.
Setelah kejadian, pelaku sempat dilaporkan memiliki riwayat gangguan jiwa karena dua kali dirawat di RSJ Bengkulu.
Namun, hingga kini polisi belum memastikan keterkaitan kondisi kejiwaan pelaku dengan tindakannya.