Beruntun Sumur Minyak Terbakar, hingga Pembunuhan Berebut Lapak di Lahan HGU PT Hindoli, Keluang

Tersangka Abi Kusno. FOTO: POLSEK KELUANG --
MUBA, , SUMATERAEKSPRES.ID - Pembunuhan terjadi di areal illegal drilling pada lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Pemicunya diduga dari perselisihan rebutan lapak ngebor sumur minyak ilegal.
Herli Padli (35), warga Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, terbunuh dengan luka serius di bagian kepala, kedua lengan, serta tusukan di dada kiri dan kanan. Peristiwa berdarah ini terjadi Senin lalu (9/12/2024), sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:Percikan Api dari Mesin Pompa Sedot Picu Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Kembali Terbakar di Kawasan PT Hindoli, MUBA
Salah satu pelakunya, Abi Kusno (39), warga Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Dia baru berhasil ditangkap di Kota Palembang, Senin (16/12/2024), oleh aparat Unit Reskrim Polsek Keluang.
Pada perkelahian itu, tersangka Abi Kusno menikam korban Herli. Dia dibantu temannya, Supriadi, yang masih buron hingga saat ini.
“Masalah mereka berebut lahan minyak ilegal," terang Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, Selasa (17/12/2024).
Listiyono kembali mengimbau masyarakat agar membongkar secara mandiri seluruh aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal.
Pihaknya juga akan melakukan rapat bersama, bersama TNI, Pemda, Dinas Lingkungan Hidup, SKK Migas, dan lainnya.
"Penyelesaian minyak ilegal harus dilakukan seluruh pihak terkait," tegasnya. Sebab aktivitas minyak ilegal ini telah menjadi perekonomian warga.
Pencabutan pipa-pipa yang tahu dan ahlinya adalah SKK Migas. Sedangkan soal kerusakan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup.
Terpisah, Kapolsek Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH, menjelaskan kasus ini terjadi diduga dipicu perselisihan terkait hasil dari aktivitas sumur minyak ilegal.
“Saksi Zulkarnain yang langsung datang ke Polsek Keluang, melaporkan kejadian itu,” ungkapnya.
Pihak Polsek Keluang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Melakukan Olah TKP dan pengumpulan barang bukti.