https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Beruntun Sumur Minyak Terbakar, hingga Pembunuhan Berebut Lapak di Lahan HGU PT Hindoli, Keluang

Tersangka Abi Kusno. FOTO: POLSEK KELUANG --

Tersangka melanggar aturan eksplorasi dan eksploitasi tanpa izin yang sah. Selain itu, kealpaan pelaku yang menyebabkan kebakaran masuk dalam tindak pidana berat. “Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

Kepada tersangka, penyidik mengenakannya Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Jo Pasal 188 KUHP. 

Terbakarnya lagi tempat illegal drilling itu sangat disayangkan. Sebab Rabu (11/12), tim gabungan  Polres Muba, Polsek Keluang, Kodim Muba, Subdenpom  Muba, dan Tim dari Hindoli, baru melakukan tindakan preventif terhadap pelaku illegal drilling di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam.

BACA JUGA:Muba Percepat Legalitas Pengelolaan 7.721 Sumur Minyak Tradisional

BACA JUGA:Hasil Pemetaan Masuk Wilayah Sumsel, Temuan 20 Sumur Minyak Ilegal oleh Polda Jambi di Daerah Perbatasan

Masih di areal lahan HGU PT Hindoli, sebelumnya terbakar tempat penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery di daerah A3 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Keluang, Muba, Sabtu (26/10/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.

Kemudian, Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, terbakar juga sumur minyak ilegal di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba. Lalu Sabtu pagi (14/8/2024), terbakar lagi sumur minyak ilegal di daerah Kecamatan Keluang. (yud/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan